YUTELNEWS.com | Pelaku Dugaan Pencabulan / Pelecehan Seksual dengan kekerasan di bawah umur telah naik di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang ketiga Eksepsi kali ini digelar langsung secara tertutup sekira pukul 14.00 wib. (Rabu, 4 Maret 2026).
Informasi yang diterima oleh awak media ini bahwa pada sidang pertama dan kedua, PN Batam tidak menghadirkan pihak Korban untuk mengetahui berjalannya persidangan. Belum diketahui alasan PN Batam Korban tidak dihadirkan saat itu.
“Sidang pertama dan kedua kami pihak keluarga korban tidak dihadirkan, kami bertanya-tanya ada apa?,” katanya.
Akhirnya Pelaku berinisial SLS (41) telah diamankan oleh pihak Kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan.
Sementara korban berinisial AZZ (4) saat ini diamati mengalami trauma dan Psikisnya/ kesehatan mental terganggu.
Sebelumnya Unit Reskrim bahwa Polsek Batu Aji Polresta Barelang telah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tepatnya di rumah pelaku itu sendiri.
Dikutip dari media lain, Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika ibu korban berinisial SA (43) melihat anaknya berinisial AZZ (4) Melakukan hal yang tindakan tidak wajar dengan mengesek-gesekan pensil di dekat area kemaluannya di luar celana.
Saat ditanya, korban yang ketakutan menjelaskan bahwa dirinya diberi perlakuan oleh “SLS”, yang merupakan ayah dari teman sepermainannya.
“Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, pelapor langsung membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji. Laporan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Kapolsek Batu Aji.
Masih keterangan Sumber bahwa Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, antara lain satu helai kaos singlet warna putih, satu helai rok warna biru motif bunga, satu helai kaos hijau merk Collection,, dan satu helai baju daster motif kotak. Semua barang bukti kini diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum.
Menurut keterangan dari Ibu korban berinisial SA (43) saat diwawancarai bahwa diduga pelaku tersebut telah melakukan perbuatannya itu sebanyak tiga kali. Salah satunya dari hasil visum Et Reperfum dari RS Embung Fatimah menerangkan adanya luka/robek lama dan luka baru. Ia juga menambahkan biaya Visum tersebut dibayarkan secara pribadi meskipun sudah ke UPTD PPA sekupang.
“Saya sudah ke UPTD PPA sekupang saat itu agar pembiayaan ditanggung oleh Negara untuk mendapatkan keringanan dan pendampingan. Untuk visum Et Repertum itu biaya pribadi visum Et Psikatrikum didampingin UPTD Batam biaya ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak UPTD PPA dan mengatakan tidak bisa di klaim lagi. Namun pihak korban Meminta agar diberikan layanan teknis operasional bagi pendampingan hukum/psikologis dan bisa Melakukan penanganan komprehensif dari awal hingga akhir sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Ia berharap agar kasus tersebut cepat selesai, transparan dan anak korban bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“Diminta agar Pelaku diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya dan sesuai undang-undang yang berlaku,” harapnya.
Untuk Sementara Dugaan Ancaman bagi pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pidana pelecehan seksual dengan kekerasan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun (Pasal 6 UU TPKS) atau 9 tahun (Pasal 289 KUHP) jika melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan/ancaman kekerasan, dengan denda hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu juga Korban anak di bawah umur yang mengalami kekerasan psikis dilindungi oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang kekerasan fisik dan psikis, dengan sanksi pidana penjara maksimal 3,5 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini terus mengawal dan masih melakukan konfirmasi kepada Pihak PN Batam, APH dan Pihak terkait untuk update berita selanjutnya.
Bersambung …


















