YUTELNEWS.com | Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa menggelar penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Bahaya Narkoba dan Cyber Bullying” di SMPIT Al-Fityan School Gowa, Kamis (05/03/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di masjid SMPIT Al-Fityan School Gowa ini diikuti sekitar 70 siswa dan siswi yang tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut.
Melalui Humas Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., kepada wartawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada pelajar sejak dini, sekaligus membangun silaturahmi di bulan suci Ramadan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Juandarita, S.H., Kepala Sekolah SMPIT Al-Fityan School Gowa Hamriah, S.Si., S.Pd., Gr., serta para guru.
Adapun yang menjadi narasumber adalah dua pejabat Kejaksaan Negeri Gowa, yakni Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H. dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Juandarita, S.H., yang menyampaikan materi terkait bahaya narkoba dan perundungan (bullying), termasuk cyber bullying di era digital.
Kepala Sekolah SMPIT Al-Fityan School Gowa, Hamriah, S.Si., S.Pd., Gr., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gowa atas terselenggaranya program Jaksa Masuk Sekolah di sekolah tersebut.
“Kehadiran Bapak dari Kejaksaan Negeri Gowa merupakan kehormatan sekaligus anugerah ilmu bagi anak-anak kami. Program Jaksa Masuk Sekolah ini baru pertama kali dilaksanakan di SMPIT Al-Fityan School Gowa dan menjadi kesempatan berharga bagi para siswa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah tidak hanya fokus pada kecerdasan akademik dan spiritual, tetapi juga sangat menekankan pembentukan karakter, kedisiplinan, serta kesadaran hukum bagi para siswa.
“Kami percaya bahwa generasi yang unggul adalah generasi yang cerdas sekaligus sadar hukum. Melalui program ini, siswa diharapkan memahami pentingnya hukum sesuai dengan tagline Kejaksaan, ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’,” katanya.
Hamriah juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai bahaya perundungan, baik bullying verbal, fisik, sosial maupun cyber bullying, serta penyalahgunaan narkoba dan etika dalam bermedia sosial.
“Dengan memahami hukum, para siswa akan lebih bijak dalam bertindak dan terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan masa depan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk melaksanakan penyuluhan hukum kepada para pelajar.
Menurutnya, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum di kalangan pelajar, termasuk penyalahgunaan narkotika dan perundungan yang saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Jaksa tidak hanya bertugas sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk kepada para pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa edukasi hukum sejak dini sangat penting agar para pelajar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan serta mampu menjauhi perilaku menyimpang.
Di era digital saat ini, lanjutnya, tantangan yang dihadapi generasi muda semakin kompleks, mulai dari penyalahgunaan media sosial, perundungan, hingga bahaya narkotika.
“Melalui kegiatan ini kami berharap para siswa dapat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan, serta mampu membangun karakter yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak para guru dan orang tua untuk bersama-sama membimbing dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari pengaruh negatif serta mampu meraih cita-cita dengan cara yang baik dan benar.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menekan angka kenakalan remaja, kasus kekerasan terhadap anak, serta tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Gowa.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk terus memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para pelajar agar mereka dapat mengenali hukum sejak dini dan menjauhi hukuman.
Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan mendapat respon positif dari para peserta.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum yang kuat di kalangan pelajar, serta menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya,” pungkasnya.
(Abu Algifari)

















