TUHEMBERUA – YUTELNEWS.COM ||
Dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial menyeret seorang pemilik akun Facebook berinisial RH ke ranah hukum. Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh Ledi Memorian Telambanua, S.Th, seorang guru di SMA Negeri 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, ke pihak kepolisian pada Jumat (13/3/2026).
Laporan itu diajukan setelah sebuah unggahan yang diduga dipublikasikan oleh akun milik terlapor beredar luas di media sosial dan memicu perbincangan di kalangan masyarakat. Konten tersebut disebut-sebut memuat pernyataan yang menyinggung nama serta profesi pelapor sebagai guru agama, termasuk menyebutkan instansi tempatnya mengajar.
Menurut pelapor, unggahan tersebut telah menjadi konsumsi publik di dunia maya dan menimbulkan dampak psikologis serta kerugian terhadap reputasi dirinya sebagai tenaga pendidik.
“Unggahan itu sudah tersebar dan menjadi bahan perbincangan di media sosial. Saya merasa dirugikan karena menyebutkan nama serta profesi saya secara langsung,” ungkap Memorian Telambanua saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan melalui akun tersebut telah melampaui batas dan berpotensi mengarah pada dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik. Oleh karena itu, dirinya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias.
Dalam laporannya, pelapor merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 433 hingga Pasal 435 yang mengatur mengenai tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.
Selain itu, pelapor juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) yang mengatur sanksi terhadap penyebaran muatan yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui oleh umum dapat dikenakan sanksi pidana. Apabila perbuatan itu dilakukan melalui media elektronik atau ruang publik digital, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun atau denda kategori IV yang nilainya mencapai sekitar Rp200 juta.
Saat ini, pelapor masih menunggu proses tindak lanjut dari pihak kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor juga belum memberikan klarifikasi.
Berdasarkan informasi dari pelapor, oknum berinisial RH saat ini diketahui berdomisili di luar Pulau Nias, tepatnya di Kota Batam.
{Redaksi}
Editor: Darmansyah, Kabiro Natuna – Yutelnews.com


















