YUTELNEWS.COM – JAKARTA || Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam.
Melalui unggahan di akun TikTok resminya, Senin (16/3/2026), Hotman mempertanyakan konsistensi sikap jaksa yang sebelumnya disebut telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut Hotman, apabila benar jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut, maka langkah itu mencerminkan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim dan berpotensi kembali mengarah pada tuntutan awal berupa hukuman mati.
“Kalau benar jaksa mengajukan banding atas vonis lima tahun itu, berarti jaksa tidak sependapat dengan putusan hakim dan kembali pada tuntutan semula,” ujar Hotman.
Ia menilai langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat sebelumnya jaksa telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf dalam forum pengawasan di parlemen.
Hotman juga mengungkapkan bahwa keluarga Fandi Ramadhan sempat menghubunginya dalam kondisi terpukul dan emosional. Meski meyakini Fandi tidak bersalah, keluarga memilih tidak menempuh banding karena khawatir putusan pada tingkat pengadilan lebih tinggi justru memperberat hukuman.
“Fandi tidak banding walaupun merasa tidak bersalah. Dia memilih menerima putusan dan menjalani hukuman. Tapi justru jaksa yang mengajukan banding. Kasihan rakyat kecil,” kata Hotman.
Ia pun meminta penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya unsur pengawasan internal, serta Komisi III DPR RI guna memastikan kejelasan informasi tersebut di ruang publik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam diketahui telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,9 ton tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Wattimena, membenarkan bahwa pihak jaksa telah resmi menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
“JPU sudah menyatakan upaya hukum banding pada hari Rabu, 11 Maret 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Langkah banding itu diambil karena jaksa menilai vonis yang dijatuhkan kepada enam terdakwa dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam proses persidangan.
(Redaksi)
Editor: Darmansyah, Kabiro Natuna, Yutelnews com






















