Perundingan MLA Indonesia-Prancis: Langkah Strategis Perkuat Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
Pemerintah Indonesia dan Prancis baru saja menyelesaikan perundingan putaran kedua mengenai Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). Pertemuan penting ini berlangsung di Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis, Paris, pada tanggal 19 hingga 21 Mei 2026. Perundingan ini menandai babak baru dalam penguatan kerja sama hukum antara kedua negara, yang berfokus pada penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan yang melintasi batas negara.
Delegasi Republik Indonesia dalam perundingan ini dipimpin oleh sosok-sosok penting dari kementerian terkait. Direktur Hukum Perjanjian dan Politik serta Keamanan (HP Polkam) Kementerian Luar Negeri, Indra Rosandry, memimpin delegasi Indonesia, didampingi oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Agvirta A. Sativa. Kehadiran Kombes Pol Ricky Purnama dari Bagian Jaringan Transnasional Narkotika (Jatranin) Set NBP Interpol Indonesia juga semakin memperkuat representasi Indonesia dalam forum krusial ini.
Agvirta A. Sativa menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan positif ini. Ia menyoroti bahwa Prancis akan menjadi negara mitra keempat di kawasan Eropa yang menjalin perjanjian bilateral MLA dengan Indonesia, setelah sebelumnya berhasil menandatangani perjanjian serupa dengan Rusia, Swiss, dan Polandia. “Ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara. Ini juga merupakan langkah besar bagi Indonesia, terutama mengingat status kita sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ujar Agvirta dalam salah satu sesi perundingan.
Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Prancis telah terjalin erat sejak tahun 1950 dan terus berkembang di berbagai sektor kerja sama. Perjanjian MLA ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan prosedural dalam berbagai aspek penegakan hukum. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada:
- Pertukaran Informasi: Memfasilitasi aliran informasi yang lancar antar lembaga penegak hukum kedua negara.
- Pengumpulan Alat Bukti: Membantu dalam proses pengumpulan bukti-bukti pidana yang relevan dari yurisdiksi negara lain.
- Pelacakan Aset: Memungkinkan pelacakan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
- Pembekuan Aset: Memberikan dasar hukum untuk membekukan aset yang terkait dengan kegiatan kriminal.
- Perampasan Aset: Memfasilitasi proses perampasan aset hasil kejahatan, sehingga memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara.
Penyelesaian draf perjanjian ini dinilai sangat krusial, terutama pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada awal tahun 2026. Kerangka hukum yang baru ini membutuhkan dukungan dari instrumen internasional yang memadai untuk efektivitas penegakan hukum pidana modern.
Dukungan Penuh dari Kanwil Kemenkum Jabar
Langkah progresif pemerintah Indonesia di kancah diplomasi internasional ini disambut baik dan mendapat dukungan penuh dari jajaran di tingkat wilayah. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan apresiasi tinggi terhadap pencapaian strategis delegasi Indonesia.
“Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas delegasi Indonesia, khususnya perwakilan Kementerian Hukum, dalam merampungkan perundingan Perjanjian MLA dengan Prancis,” tegas Asep Sutandar. Ia menambahkan bahwa kerja sama strategis ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum nasional dan memberantas kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
Asep Sutandar menekankan pentingnya perjanjian ini bagi provinsi Jawa Barat, yang dikenal sebagai salah satu provinsi dengan dinamika sosial, ekonomi, dan investasi yang sangat tinggi. “Jawa Barat, sebagai salah satu provinsi dengan dinamika sosial, ekonomi, dan investasi yang sangat tinggi, tentu sangat membutuhkan kepastian hukum, terutama dalam hal pelacakan hingga perampasan aset hasil tindak pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep Sutandar menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Jabar untuk bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait. Sinergi ini penting untuk mendukung implementasi komitmen global yang telah dicapai. Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa aman dan keadilan yang utuh bagi masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat, atau yang akrab disebut sebagai “Tatar Pasundan”.
Perjanjian MLA dengan Prancis ini tidak hanya memperkuat hubungan bilateral kedua negara, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan kejahatan global yang semakin terintegrasi. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pemulihan aset, dapat berjalan lebih efektif dan efisien, memberikan dampak positif bagi keamanan dan keadilan di Indonesia.











