YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Niat mulia berujung petaka. Siti Eni Nuraeni (40), warga Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, harus menelan kenyataan pahit setelah diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah oleh rekan bisnisnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (17/4/2026), saat korban tengah merintis pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alih-alih mewujudkan program sosial, ia justru kehilangan uang hingga Rp2 miliar, termasuk aset bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut.
Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi dengan nomor laporan STTLP/B/184/IV/2026/SPKT dan tengah dalam proses penyelidikan.
“Saya sudah bangun toko material di atas lahan itu, rencananya mau dijadikan dapur MBG. Tapi tiba-tiba saya tahu tanahnya sudah dijual lagi ke orang lain,” ungkap Siti dengan nada kecewa.
Menurut keterangan, korban awalnya membeli lahan dari terlapor berinisial YW dengan harga Rp300 juta. Ia kemudian kembali mengeluarkan dana sekitar Rp280 juta untuk pengurusan sertifikat serta biaya operasional lainnya.
Namun tanpa sepengetahuan korban, tanah tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain berinisial R pada Februari 2026.
Tak hanya itu, korban juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain. Ia menduga seorang oknum Ketua Yayasan yang sebelumnya menjadi mitra dalam rencana pembangunan dapur MBG turut berperan dalam dugaan praktik tersebut.
“Saya merasa dijebak. Mereka seolah-olah mendukung rencana usaha saya, tapi ternyata tanahnya sudah dijual diam-diam,” tegasnya.
Akibat kejadian ini, korban tidak hanya kehilangan uang dalam jumlah besar, tetapi juga bangunan rumah dan toko seluas 557 meter persegi yang telah ia dirikan di atas lahan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau praktik mafia tanah yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Terlapor YW dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kini, harapan korban hanya satu: keadilan dapat ditegakkan dan haknya bisa kembali.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )






















