Yutelnews.com//
Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja offshore Southeast Sumatera (WK OSES) senilai Rp271 miliar.
Penahanan dilakukan pada 28 April 2026 usai Arinal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Ia kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung (Way Hui), terhitung sejak 28
April hingga 17 Mei 2026.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI sebesar 17,28 juta dolar Amerika Serikat melalui PT Lampung Energi Berjaya, yang merupakan anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama. Saat itu, Arinal diketahui menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan diduga memiliki peran penting dalam kebijakan perusahaan yang berujung pada kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, logam mulia seberat 648 gram, uang tunai, deposito, hingga 29 sertifikat hak milik dengan total nilai mencapai
Rp35,58 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Arinal dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana strategis daerah yang nilainya sangat besar. Kejati Lampung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Wowo
















