Yutelnews.com – Batam, Kepulauan Riau – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau akan memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga pasien dan manajemen RS Hajjah Bunda Halimah sebagai tindak lanjut laporan dari ibu pasien yang akrab disapa Bunda Adam.
Mediasi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 atas permohonan pihak keluarga pasien, dengan menghadirkan kedua belah pihak guna penyelesaian atas permasalahan yang telah dilaporkan.
Pasien dalam peristiwa tersebut diketahui atas nama Wan Adam, warga Senjulung Baru III, RT 02 RW 10, Kelurahan Kabil.
Pihak keluarga pasien menyampaikan harapan agar pihak rumah sakit dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media terkait peristiwa yang dilaporkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral serta untuk memberikan kejelasan kepada publik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan penolakan penanganan pasien korban kecelakaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang terjadi pada tanggal 20 Februari 2026, terhadap pasien pengguna BPJS PBI akibat permintaan uang jaminan, sehingga pasien terlantar kurang lebih dua jam tanpa mendapatkan penanganan medis.
Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian data administrasi dalam laporan rawat inap.
Ibu pasien mengapresiasi langkah Ombudsman Republik Indonesia yang telah mengabulkan permohonan keluarga pasien untuk difasilitasi hingga ke tahap mediasi.
Saeni












