Dugaan Hoaks Terkait ASN Dinsos Salatiga Diselesaikan Secara Damai Lewat Mediasi

Salatiga, yutelnews.com – Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Kota Salatiga dinyatakan tidak berdasar setelah dilakukan mediasi antara pihak terkait. Kasus tersebut sebelumnya mencuat melalui sejumlah media daring pada Minggu, 30 November 2025.

Dalam pemberitaan itu, seorang ASN berinisial BK yang menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Salatiga disebut diduga melakukan pelanggaran etik dan kehidupan pribadi yang berpotensi berujung sanksi administratif. Namun, informasi tersebut dinilai hanya berupa dugaan tanpa didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

BK mengaku merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut karena dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang privasinya. Atas dasar itu, kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Salatiga.

Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur mediasi dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Wartawan berinisial SL yang terkait dengan terbitnya pemberitaan tersebut juga mengakui kesalahan dan menyatakan bahwa narasumber serta informasi yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mediasi berlangsung dengan disaksikan Andi Kustrianto selaku wartawan, Pulung yang merupakan anggota Polres Semarang, serta difasilitasi Sugeng Widodo sebagai penyidik Polres Salatiga.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi insan pers agar mengedepankan prinsip verifikasi data, akurasi informasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik sebelum menerbitkan sebuah pemberitaan.

M. Efendi

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN