Bandung – YUTELNEWS.com// Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan mengusung visi “Semua Harus Sekolah”.
Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si. melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, S.Sos., M.Si.. mengatakan pemerintah daerah terus berupaya memastikan akses layanan pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh anak usia sekolah.
Upaya tersebut sejalan dengan visi SPMB 2026/2027 yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, inklusif, dan tidak diskriminatif, baik melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.
“Pemerintah Kabupaten Bandung terus berkomitmen untuk memastikan akses layanan pendidikan yang seluas-luasnya sejalan dengan visi SPMB Tahun 2026/2027, yaitu ‘Semua Harus Sekolah’.
Mari bersama-sama memastikan tidak ada anak yang tidak bersekolah dan tidak ada anak yang putus sekolah,” ujar Asep kepada awak media Rabu (03/06/2026).
Dalam pelaksanaannya, jalur domisili menjadi prioritas utama, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD), guna memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah mobilitas peserta didik sekaligus mengurangi kesenjangan akses pendidikan antarwilayah di Kabupaten Bandung.
Pada jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit 70 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara itu, jalur afirmasi memperoleh alokasi minimal 15 persen dan jalur mutasi paling sedikit 5 persen. Khusus jenjang SD, tidak tersedia jalur prestasi dalam proses penerimaan murid baru.
Adapun pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pembagian kuota dilakukan lebih beragam. Jalur domisili mendapat alokasi minimal 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur mutasi 5 persen, serta jalur prestasi maksimal 25 persen dari total daya tampung sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB untuk seluruh jenjang pendidikan.
Pendaftaran untuk TK dan SD dibuka mulai 8 hingga 30 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 1 Juli 2026, sedangkan registrasi ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos dilaksanakan pada 8 hingga 12 Juli 2026. Tahun ajaran baru dijadwalkan dimulai pada 13 Juli 2026.
Sementara itu, pelaksanaan SPMB jenjang SMP dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi pendaftar jalur domisili dan afirmasi yang berlangsung pada 8 hingga 13 Juni 2026.
Hasil seleksi diumumkan pada 18 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan daftar ulang pada 19 hingga 20 Juni 2026.
Tahap kedua diperuntukkan bagi pendaftar jalur prestasi dan mutasi. Pendaftaran dibuka pada 29 Juni hingga 4 Juli 2026.
Khusus jalur prestasi, peserta diwajibkan mengikuti tes kompetensi pada 6 dan 7 Juli 2026 sebelum hasil akhir diumumkan pada 9 Juli 2026.
Selain memperhatikan jadwal pelaksanaan, masyarakat juga diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran. Calon peserta didik SD harus berusia antara 6 hingga 12 tahun per 1 Juli 2026.
Sementara calon siswa SMP wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah, berusia maksimal 15 tahun, serta belum menikah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengingatkan para orang tua agar tidak menunda persiapan dokumen yang dibutuhkan.
Pemahaman terhadap mekanisme dan persyaratan pada setiap jalur penerimaan dinilai penting guna menghindari kendala selama proses pendaftaran berlangsung.
Melalui pelaksanaan yang terstruktur dan sistem seleksi yang mengacu pada regulasi yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.**
Yans
















