Maling Rp31 Juta Sabang Diringkus di Warung Kopi

Tim URC Sabang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp31 Juta

Sebuah aksi pencurian yang merugikan seorang warga di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, berhasil diungkap berkat kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang. Pelaku, seorang pria berinisial FH (35), telah berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah warung kopi di Jalan Malahayati pada Minggu (31/5/2026) lalu. Uang tunai senilai Rp31 juta yang diduga dicuri masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian

Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Nursanti melaporkan kehilangan uang tunai dalam jumlah signifikan dari kediamannya. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Titik terang dalam kasus ini muncul setelah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Rekaman tersebut memberikan petunjuk visual yang kuat mengenai aktivitas yang mengarah pada terduga pelaku.

Dengan informasi berharga ini, Tim URC Satreskrim Polres Sabang segera menyusun strategi penangkapan. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Irvan, MA, SH, operasi penangkapan dilakukan dengan cermat. Petugas mengundang FH untuk bertemu di sebuah warung kopi di Jalan Malahayati, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya. Sementara itu, tim anggota URC telah disiagakan di sekitar lokasi untuk memastikan pelaku tidak dapat melarikan diri.

Ketika FH tiba di lokasi pertemuan dan sempat berbincang, petugas segera bergerak untuk melakukan penangkapan begitu pelaku bersiap untuk meninggalkan warung kopi tersebut. Proses penangkapan berjalan lancar dan FH berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan berarti.

Barang Bukti yang Diamankan

Setelah berhasil diamankan, FH langsung digelandang ke Mapolres Sabang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik berupaya keras untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan FH dalam aksi pencurian tersebut. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku meliputi:
* Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam.
* Dua buah baju kaus berkerah lengan pendek, masing-masing berwarna kuning dan marun.
* Satu celana panjang berwarna cokelat.
* Satu celana pendek berwarna hitam.

Komitmen Polres Sabang dalam Menjaga Keamanan

Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Irvan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan direspons dengan cepat dan profesional.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar Iptu Irvan.

Lebih lanjut, Iptu Irvan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Laporan dari masyarakat sangat berharga dan akan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Penyelidikan Lanjutan dan Proses Hukum

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pencurian ini. Fokus utama penyelidikan adalah untuk menelusuri keberadaan uang tunai milik korban yang dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Atas dugaan perbuatannya, FH disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED