Polemik Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
Kabupaten Pandeglang tengah dilanda polemik menyusul keputusan Bupati Raden Dewi Setiani yang melantik Ahmad Mursidi, seorang tersangka dalam kasus kecelakaan maut, sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Pelantikan ini dilakukan pada Selasa, 26 Mei, dan segera menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Ahmad Mursidi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah kendaraannya menabrak kerumunan siswa di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis, 30 April, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Menanggapi kegaduhan publik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan pertimbangan di balik keputusan tersebut.
Kendala Aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Menurut Asep Rahmat, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat regional maupun pusat. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa jabatan Ahmad Mursidi saat ini tidak dapat langsung dibebastugaskan, diberhentikan sementara, atau dicopot dari jabatannya. Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya dua unsur yang disyaratkan oleh BKN untuk tindakan tersebut.
“Artinya kami minta diskresi apakah dibebastugaskan, diberhentikan sementara atau dicopot? Dan responsnya BKN Regional III, kalau dibebastugaskan itu harus memenuhi 2 unsur katanya, beliau jadi tersangka dan ditahan, bisa tahanan sel, tahanan kota atau tahanan rumah,” jelas Asep Rahmat saat dihubungi pada Rabu, 3 Juni.

Asep menambahkan, unsur penahanan oleh pihak kepolisian menjadi krusial. Tanpa adanya status penahanan, Pemda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemberhentian sementara atau pembebasan tugas. “Jadi tidak memenuhi 2 unsur itu, kecuali kalau ditahan, itu bisa diberhentikan sementara atau dibebastugaskan. Kalau kita copot misalkan, atau gampangnya dibebastugaskan atau diberhentikan sementara, berarti pemda melanggar aturan,” tegasnya.
Internal Pemda sendiri telah melakukan pembahasan mengenai kemungkinan pencopotan Ahmad Mursidi dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati. Namun, upaya tersebut terhenti karena tidak adanya dasar hukum yang memadai untuk melakukan pencopotan, terutama terkait ketiadaan surat penahanan.
“Karena pada rapat pertama itu yang dibahas pencopotan, terus kemudian karena nggak ada dasar maka bergeser ke dibebastugaskan atau diberhentikan sementara, tapi mentok juga karena tidak ada surat penahanan. Ya kita patuh. Hidup bernegara itu panglimanya aturan yang jadi patokan, ya gimana lagi?” ungkap Asep.
Perbedaan Jabatan Staf Ahli dengan Kepala Dinas
Asep Rahmat menyadari sepenuhnya kemarahan dan kekecewaan yang dirasakan masyarakat atas pelantikan tersangka kecelakaan maut ini. Ia menyatakan sangat memahami perasaan tersebut, terutama jika ada anggota keluarga atau kerabat dekat yang menjadi korban.
Namun, ia menjelaskan bahwa posisi Staf Ahli Bupati memiliki perbedaan mendasar dengan jabatan sebelumnya, yaitu Kepala Dinas DPMPTSP. Jabatan Staf Ahli tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan teknis maupun pengelolaan anggaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Bukan kita tidak memahami, tapi sangat paham (situasi publik). Kalau misalnya ada saudara atau kerabat dekat seperti itu (jadi korban), saya marah juga. Staf ahli bupati tidak mengelola anggaran, tidak punya staf. Beda dengan kepala dinas, punya kebijakan teknis, punya anggaran, punya staf. Kalau staf ahli kan enggak,” terangnya.
Pergeseran jabatan ini, menurut Asep, justru bertujuan agar pelayanan publik tidak terganggu. Dengan tidak lagi memegang jabatan yang memiliki kebijakan teknis dan anggaran, diharapkan fokus dapat dialihkan untuk penanganan kasus hukum dan pemulihan kesehatan. “Jadi biar pelayanan publik tidak terkendala, makanya digeser ke staf ahli,” sambung Asep.

Kondisi Kesehatan dan Harapan Pengunduran Diri
Lebih lanjut, Asep Rahmat mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Ahmad Mursidi belum aktif bekerja sebagai Staf Ahli Bupati. Ia mengajukan surat keterangan sakit akibat penyakit kronis yang dideritanya, yang mengharuskannya menjalani pengobatan jalan dan cuci darah dua kali seminggu di sebuah rumah sakit di Kota Serang.
“Saya monitor, sampai hari ini belum bekerja, belum masuk karena ada surat. Tadi saya tanya ke Kepala BKPSDM, kalau Pak Mursidi ini menyampaikan surat sakit,” ujar Asep.
Pihak Pemda masih menunggu hasil kajian lebih lanjut dari BKN pusat untuk menentukan langkah pasti terkait status jabatan Ahmad Mursidi di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya.
Meskipun demikian, Asep Rahmat menyampaikan harapannya agar Ahmad Mursidi dapat menunjukkan kesadaran diri untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini diharapkan dapat meredakan polemik yang berkepanjangan, serta memungkinkan Ahmad Mursidi untuk lebih fokus pada pemulihan kesehatannya dan proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Kecuali yang bersangkutan sadar, dirinya lagi sakit terus kena musibah jadi tersangka, sadar mengundurkan diri, ya itu menurut saya sih. Kalau dari BKN Regional III langsung dijawab, kesimpulannya tidak bisa diberhentikan sementara karena tidak ada penahanan (kepolisian). Kalau dari BKN pusat katanya lagi dikaji dulu,” tandasnya.



















