Pemuda Terlilit Utang Nekat Gasak Motor Tetangga di Pasar Kliwon

Pemuda Kebumen Diringkus Polisi Solo Akibat Curi Motor Tetangga

Seorang pemuda berinisial FHP (21), yang berasal dari Gombong, Kabupaten Kebumen, kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor milik tetangganya di kawasan Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, pada Jumat (15/5/2026) pagi terungkap. Pelaku yang tinggal bersama neneknya di lokasi kejadian, tepatnya di RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, nekat menggondol kendaraan roda dua milik tetangga sebelah rumahnya, Sukadi.

Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras aparat kepolisian yang berhasil mengidentifikasi pelaku melalui kombinasi rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan dari para saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Solo pada Selasa (2/6/2026) sore, menjelaskan bahwa proses identifikasi dan pengumpulan bukti di lapangan membuahkan hasil.

“Pada hari Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, korban menyadari kendaraannya yang terparkir di depan rumah telah hilang. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pasar Kliwon. Melalui penyelidikan intensif dan pengecekan rekaman CCTV, pada hari Senin (1/6/2026) pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil kami identifikasi dan yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatannya,” ujar AKP Derry Eko Setiawan.

FHP mengakui bahwa ia telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra 125 berwarna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US, yang merupakan milik korban. Pengakuan pelaku semakin diperkuat dengan fakta bahwa ia telah menjual motor curian tersebut secara daring melalui platform media sosial Facebook. Hingga kini, pihak kepolisian masih berupaya keras untuk menemukan kembali kendaraan yang telah dijual oleh pelaku.

Barang Bukti dan Motif Pencurian

Selain pengakuan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
* Satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
* Satu buah jaket berwarna hitam.
* Satu buah celana panjang berwarna hitam.
* Satu pasang sandal putih bermerek Crocs, yang diduga kuat digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap FHP, terungkap bahwa motif utama di balik perbuatannya adalah desakan ekonomi. Pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga karena terlilit utang.

Modus Operandi Pelaku

Modus operandi yang digunakan FHP terbilang cukup licik. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Kondisi ini memudahkan pelaku untuk langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Tidak hanya itu, untuk menghilangkan jejak dan mempersulit penyelidikan, FHP juga dilaporkan telah merusak kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian sebelum menjalankan aksinya. Tindakan ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dari pelaku.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain, FHP kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ketentuan ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang diperkirakan dapat mencapai maksimal tujuh tahun.

Menyikapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, Polresta Surakarta tidak henti-hentinya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan meliputi:
* Tidak pernah meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, bahkan saat hanya sebentar ditinggalkan.
* Memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dengan benar.
* Menyimpan kendaraan di tempat yang aman dan terkunci.
* Memasang kunci pengaman tambahan jika diperlukan.

Upaya pencegahan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *