Upaya Banding Terpidana Pembunuhan Berencana: Keluarga Korban Tegaskan Keadilan dan Harapkan Penguatan Vonis
PASANGKAYU – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat Pasangkayu kembali memasuki babak baru. Risman, terpidana yang telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu, kini mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Langkah hukum ini sontak menimbulkan kekhawatiran di pihak keluarga korban, yang berharap agar vonis berat tersebut tetap dipertahankan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
Kuasa hukum keluarga almarhum Hijrah, Dr. Egar Mahesa, menyatakan secara tegas harapannya agar putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap Risman tidak berubah pada tingkat banding. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengajuan banding oleh pihak terpidana, yang dinilai telah menimbulkan keresahan baru bagi keluarga yang telah berduka.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu, melalui perkara Nomor 18/Pid.B/2026/PN Pky, telah menyatakan Risman bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis seumur hidup yang dijatuhkan ini dianggap oleh keluarga korban sebagai cerminan rasa keadilan yang telah lama mereka dambakan.
“Hukuman seumur hidup ini sesungguhnya sudah berkeadilan bagi kami dan keluarga,” ujar Egar Mahesa, menekankan signifikansi vonis tersebut. Ia melanjutkan, “Namun, jika di tingkat banding nanti terjadi perubahan atau pengurangan hukuman, maka patut diduga hukum di negara ini tidak lagi berimbang. Perbuatan yang dilakukan terpidana sangat kejam, sadis, dan telah meresahkan ruang publik serta masyarakat luas.”
Luka Mendalam dan Harapan akan Kepastian Hukum
Kejahatan yang dilakukan oleh Risman tidak hanya merenggut nyawa almarhum Hijrah, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, peristiwa ini juga telah mengguncang rasa aman masyarakat luas. Egar Mahesa mengakui bahwa tidak ada hukuman apa pun yang mampu mengembalikan nyawa yang telah hilang.
“Tidak ada hukuman apa pun yang bisa menghidupkan kembali almarhum Hijrah. Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum dan keadilan yang nyata,” tuturnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tuntutan keluarga bukan sekadar pembalasan, melainkan upaya untuk menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Dukungan Penuh untuk Jaksa Penuntut Umum
Menghadapi upaya banding dari Risman, pihak keluarga korban memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Egar Mahesa mendorong agar JPU dapat menyampaikan argumentasi hukum yang kuat dalam menghadapi memori banding yang diajukan oleh pihak terpidana.
“Kami mendukung sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum untuk mengemukakan seluruh dasar hukum dan fakta persidangan yang telah terbukti guna menolak upaya banding dari terpidana,” tegasnya. Keluarga korban berharap agar seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan tingkat pertama dapat menjadi landasan kuat bagi pengadilan tingkat banding untuk mempertahankan putusan yang telah dijatuhkan.
Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Hukum
Lebih lanjut, Egar Mahesa secara khusus memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat agar senantiasa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta beratnya tindak pidana yang telah terjadi. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Kami berharap putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu dapat dikuatkan. Jangan sampai ada perubahan yang justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkasnya. Harapan ini mencerminkan kekhawatiran akan dampak negatif yang dapat timbul apabila putusan pengadilan yang dianggap sudah adil ini dibatalkan atau dikurangi.
Saat ini, perkara pembunuhan berencana tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan di tingkat banding. Keluarga korban menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga putusan akhir memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pengawalan ini menunjukkan keseriusan keluarga dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.


















