Pengungkapan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah di Jambi
Upaya penyelundupan komoditas kelautan ilegal, khususnya benih bening lobster (benur), lintas provinsi kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian di Provinsi Jambi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi sukses mengadang pengiriman puluhan ribu benur yang diduga kuat akan diselundupkan keluar daerah, menyelamatkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin malam (1/6/2026), dua orang pelaku yang bertindak sebagai kurir lintas Sumatra, berinisial OM dan AS, berhasil diamankan oleh petugas. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang digelar oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi di kawasan perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Jambi, AKP Husni Abda, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik sebuah unit mobil dengan nomor polisi BH 1475 VE yang melintas di jalur patroli. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pemeriksaan mendalam dilakukan, petugas dikejutkan dengan temuan sepuluh kotak styrofoam berukuran besar yang tersusun rapi di dalam kabin mobil. Setelah dibuka, kotak-kotak tersebut ternyata berisi puluhan ribu benih bening lobster yang masih dalam kondisi segar, dikemas dalam kantong-kantong plastik yang telah diberi oksigen.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui mengangkut benih lobster yang berasal dari Banten, dibawa menuju Lampung, dan rencananya akan diselundupkan ke Riau,” ujar AKP Husni Abda pada Selasa (2/6/2026).
Mendapati barang bukti ilegal yang bernilai ekonomis sangat tinggi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pria yang berada di dalam kendaraan. OM diketahui berperan sebagai sopir utama, sementara AS bertugas sebagai sopir pengganti. Keduanya kemudian digelandang ke Markas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Modus Operandi: Pelat Nomor Palsu dan Janji Imbalan Menggiurkan
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku dan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa mereka nekat menjalankan aksi penyelundupan ini karena tergiur oleh imbalan operasional sebesar Rp3 juta untuk setiap kali perjalanan. Imbalan tersebut dijanjikan oleh seorang bandar atau pengendali utama yang saat ini diidentifikasi dengan inisial JSM.
Komplotan pelaku ini menunjukkan kelicikan dalam menjalankan aksinya. Untuk memuluskan penyelundupan komoditas bernilai tinggi ini, mereka telah menyiapkan dan membawa beberapa pelat nomor kendaraan palsu. Pelat nomor palsu ini sengaja diganti secara berkala saat mobil melintasi berbagai provinsi di sepanjang jalur trans-Sumatra. Tujuannya adalah untuk mengelabui petugas di lapangan dan menghindari kecurigaan aparat kepolisian daerah yang melakukan penjagaan.
Penyelamatan Aset Negara dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penghitungan riil yang dilakukan oleh tim penyidik bersama instansi terkait, jumlah total benih lobster yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku mencapai angka fantastis, yaitu 47.872 ekor. Dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp150.000 per ekor, total kerugian negara yang berhasil dicegah melalui penangkapan ini diperkirakan mencapai angka Rp7,1 miliar.
Akibat perbuatan mereka yang melanggar hukum, kedua pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Mereka dijerat menggunakan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk membongkar tuntas jaringan pelaku intelektual serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penyelundupan benih lobster ini.
Pertimbangan Ekosistem: Pelepasan Benih Lobster ke Perairan Sumatera Barat
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti, nasib puluhan ribu benih lobster hidup menjadi prioritas utama. Sebanyak 47.872 ekor benih lobster yang berhasil disita oleh Satreskrim Polresta Jambi ini direncanakan akan segera dilepasliarkan di wilayah perairan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan untuk melakukan pelepasliaran di Sumatera Barat didasari oleh pertimbangan ekosistem. Provinsi Jambi sendiri diketahui tidak memiliki habitat atau ekosistem terumbu karang yang memadai dan sesuai untuk dijadikan lokasi pelepasliaran benih lobster. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengelolaan lobster dan kepiting memang diwajibkan dilakukan pada zona yang telah ditetapkan, yaitu di kawasan konservasi dan zona perlindungan hayati.
“Pelepasliaran benih lobster hasil sitaan akan dilakukan di wilayah Sumatera Barat,” jelas AKP Husni Abda.
Wilayah perairan di Sumatera Barat dinilai memiliki ekosistem terumbu karang dan habitat laut yang jauh lebih sesuai untuk mendukung kelangsungan hidup serta akselerasi pertumbuhan lobster di alam liar. Selain faktor kecocokan ekosistem, pertimbangan geografis juga menjadi faktor penentu. Sumatera Barat merupakan wilayah yang paling dekat dari Provinsi Jambi, sehingga meminimalkan risiko kematian benih lobster selama proses mobilisasi pemindahan. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam laut sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik penyelundupan yang merugikan.









