YUTELNEWS.com/ Kejadian dugaan Penyerangan atau Pengeroyokan di Jl Ruli Baloi kolam, RT 010, RW 016, Sungai Panas, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Pada hari sabtu tanggal 06 juni 2026 sekira pukul 23.00 wib telah ditangani oleh Pihak Kepolisian.
Pak Faris sebagai penatua di Gereja sangat menyayangkan mentersangkakan saksi tersebut tanpa mengkonfirmasi kebenarannya kepada pihak keluarga sehingga mendatangi Polsek Batam Kota untuk meminta penjelasan.
Pertemuan di Polsek kota Batam terkait permasalahan pengeroyokan pada acara Baloi kolam bahwa pada saat itu ketemu langsung sama pak Kanit.

“Saya sebagai seorang penatua atau yang ditertuakan di lokasi kejadian tentunya pada hari itu pihak kepolisian meminta salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut dan saya sebagai orang tua pada saat itu memberikan izin supaya bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atau sebagai saksi pada saat itu, setelah beberapa hari kemudian ternyata saya mendapatkan berita saksi yang dibawa ke pihak kepolisian tersebut sudah dijadikan sebagai tersangka, Dan saya merasa kaget mendengar berita tersebut sehingga saya sendiri datang ke Polsek mengkonfirmasi apa yang sebenarnya terjadi di pihak kepolisian kita ini. Dan pak Kanit yang saat itu bersama dengan penyidik menjelaskan bahwasanya saksi yang dibawa malam itu ternyata terlibat kasus pemukulan. Saya sendiri terkejut mendengar pernyataan tersebut karena apa Saya merasa bersalah kepada pihak keluarga karena tidak ada sedikitpun informasi kepada saya bahwasanya anak kita ini atau yang dianggap sebelumnya adalah saksi sudah menjadi tersangka.
“Itulah yang sangat saya sesalkan dari pihak kepolisian kenapa pada saat itu tidak dikembalikan anak-anak ini ke orang tua atau ke keluarga sehingga saya pun terlepas dalam pemikiran yang tidak diinginkan oleh pihak keluarga.
Kesimpulan pada saat itu pihak kepolisian meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan namun saya tidak bisa menjawab bahwasanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena dari pihak korban penyerangan masih tergeletak di rumah sakit atau masih belum siuman,” terang pak Faris.
Kanit Reskrim Rahmad Susanto SH, MH mengatakan bahwa penangkapan tersebut karena ada laporan dari pihak sebelah.
“Penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari pihak keluarga sebelah, Kami juga selalu membuka jalur perdamaian sebelum SPDP,” ucapnya.
Dikatakan Sebanyak tiga orang korban dari Penyerangan / pengeroyokan telah menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Batam Kota. (Kamis, 11/6/2026).
Kronologis
Sesuai keterangan Tuan rumah (SL) yang punya Acara bahwa saat tuan rumah dan teman-temanya sedang melakukan acara malam gembira di tempat SL dan sekira pukul 23.00 wibnya tetangga datang berjumlah 3 tiga orang dengan keadaan mabuk dan meminta untuk bergabung di acara tersebut, setelah kurang lebih 5 menit berjoget bersama tiba-tiba salah satu pelaku memukul dan mendorong keluarga SL selanjutnya SL melerai dan menyuruh pulang yang diduga pelaku tersebut. Merasa khawatir dan bimbang, SL (Korban) pun menghubungi 110.
Tidak lama setelah disuruh pulang yang diduga pelaku tersebut kembali lagi datang ke acara dengan membawa parang dan langsung melukai tangan yang bernama Sejarah Laia dan korban lainnya.
Melihat kejadian tersebut SL dan teman-temanya langsung melerainya dan para pelakupun langsung kabur. Sekira pukul 00.00 wib para pelaku yang awalnya berjumlah 3 orang datang lagi dengan membawa teman-temanya berjumlah kurang lebih 30 orang dengan membawa alat sajam dan menyerang teman-teman SL sehingga teman-teman SL berjumlah 6 (enam) mengalami luka tusukan, luka sayatan dan luka karna dipukuli dengan batu.
Beruntung pada saat kejadian yang semakin memanas, beberapa petugas dari ke polisian mendatangi lokasi, sempat terdengar beberapa letusan tembakan diberikan sebagai peringatan kurang lebih 4 kali. Beberapa korban telah dilarikan ke Rumah sakit terdekat dan juga para pelaku telah dilaporkan.
Menurut informasi yang dihimpun bahwa korban kurang lebih sebanyak 6 orang, 1 (satu) orang luka berat hingga dioperasi yang diduga dilakukan oleh pelaku. Beberapa korban mengalami hantaman Batu, Luka Sayat hingga Tusukan.
Dalam hal ini, korban SL yang merupakan seorang Pengacara/Advokat meminta pihak Berwajib segera menangkap para pelaku.
“Kita berharap agar ini menjadi atensi dari pihak berwajib, karena pelaku jelas-jelas melakukan penyerangan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” harapnya.
Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian Batam Kota dan berharap untuk diredam.
“Beberapa saksi telah diambil keterangan, kita berharap ini tidak meluas, kita redam, ini atensi dari Kapolda. Sampaikan kepada teman-teman atau warga agar tidak menimbulkan isu Sara, Ras, Suku, Agama agar terlihat aman dan kondusif,” Ucap Kapolsek AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H.
Bukti Terima Laporan SL
Adapun bukti terima laporan polisi dengan Nomor: LP/B/227/VI/2026/SPKT/Polresta Barelang/polda Kepulauan Riau tanggal 07Juni 2026 pukul 01.23 WIB.
Para Pelaku Dugaan Pengeroyokan terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1/2023.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus melakukan konfirmasi kepada masing-masing pihak dan APH. /Tim











