Tiga Prajurit TNI Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Vonis Tiga Anggota Kopassus dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Segera Digelar

Jakarta – Pengadilan Militer akan menggelar sidang vonis bagi tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI. Sidang yang dinanti-nantikan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, Juni 2026. Ketiga terdakwa yang akan menghadapi keputusan hakim adalah Serka Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru.

Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa sidang vonis baru dapat digelar pada siang hari. Hal ini dikarenakan pada pagi harinya, pengadilan militer harus melaksanakan agenda lanjutan untuk kasus pelaku teror air keras. “Kami meminta waktu beberapa hari ke depan untuk memutuskan. Mengingat pekan ini ada libur bersama, kemudian minggu depan hari Senin juga libur. Selasa, berbenturan dengan sidang yang lain, saya minta waktu hingga Rabu, Juni 2026. Sidang putusan akan dilaksanakan siang hari karena pada tanggal 3 Juni pagi kita rencanakan untuk sidang pledoi pelaku teror air keras,” ujar Fredy dalam sidang sebelumnya pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menambahkan, “Mungkin kita mainkan pagi dulu (sidang pledoi), lalu siang sidang putusan pada Rabu tanggal 3 Juni.”

Ketiga anggota TNI AD ini diduga terlibat dalam aksi penculikan dan pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang BRI, bersama dengan 12 pelaku lainnya yang berasal dari unsur sipil.

Tuntutan Pidana dan Pemecatan: Jarak Hukuman yang Signifikan

Dalam sidang tuntutan yang telah digelar sebelumnya pada Senin, 18 Mei 2026, oditur militer mengajukan tuntutan pidana penjara yang bervariasi bagi ketiga terdakwa, berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara. Perbedaan hukuman ini didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan.

  • Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir: Dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.
  • Terdakwa II, Kopda Feri Herianto: Dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
  • Terdakwa III, Serka Franky Yaru: Dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Menariknya, Serka Franky tidak dituntut hukuman pemecatan dari dinas militer, meskipun perannya dalam kasus ini masih dalam proses pembuktian. Sejak awal persidangan, Serka Franky tidak menjalani penahanan seperti dua terdakwa lainnya.

Mayor Chk Wasinton Marpaung, Oditur Militer, saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang, menjelaskan dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuntutan hukuman disesuaikan dengan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing individu dalam kejahatan yang merenggut nyawa Kepala Cabang BRI tersebut.

Kewajiban Restitusi: Beban Finansial yang Ditolak Para Terdakwa

Selain tuntutan pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Total restitusi yang diajukan senilai Rp5.851.192.240 atau sekitar Rp5,8 miliar. Perhitungan nominal restitusi ini dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Restitusi merupakan kompensasi finansial yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penderitaan, kerugian, atau kehilangan yang dialami. Namun, dalam agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026, ketiga terdakwa secara tegas menolak untuk membayar restitusi tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa beralasan bahwa klien mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban restitusi tersebut.

  • Serka Mochammad Nasir: Melalui kuasa hukumnya, Kapten Zulham, menyatakan tidak sanggup memberikan biaya restitusi karena tidak memiliki dana. Pihak kuasa hukum juga mengemukakan bahwa Serka Nasir hanya menjalankan perintah dari pihak lain dalam perkara ini. Mereka berpendapat bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pembayaran restitusi adalah saksi bernama Dwi Hartono, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Kepala Cabang BRI.
  • Kopda Feri Herianto: Terdakwa kedua ini juga menyampaikan ketidakmampuannya untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban dengan alasan tidak memiliki dana.
  • Serka Franky Yaru: Melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, turut menolak tuntutan restitusi. Frengky merasa tidak terlibat dalam perkara ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga ia merasa tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi tersebut.

Penolakan pembayaran restitusi ini menambah kompleksitas kasus yang telah menggemparkan publik ini.

Kekecewaan Keluarga Korban atas Tuntutan yang Dianggap Ringan

Keluarga almarhum Muhammad Ilham Pradipta menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan yang diajukan oleh oditur militer terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan. Taufan, kakak dari almarhum Muhammad Ilham Pradipta, merasa tuntutan hukuman penjara 4 hingga 12 tahun tersebut terlalu ringan untuk sebuah kejahatan serius.

Kekecewaan semakin bertambah ketika hanya dua dari tiga terdakwa yang dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Oditur militer tidak mengajukan tuntutan pemecatan bagi Serka Franky Yaru. “Kami belum puas dan kecewa dengan keputusan seperti yang disampaikan oleh oditur militer. Sulit bagi kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea atau pemufakatan jahat. Sebab, peristiwa itu melibatkan banyak orang dan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sangat terhormat,” ujar Taufan di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Ia menambahkan, “Sangat enak sekali kalau hukuman itu sangat ringan.”

Taufan menegaskan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2025 ini bukan hanya sekadar kasus hilangnya nyawa Kepala Cabang BRI. Peristiwa ini, menurutnya, telah mengungkap adanya praktik skandal yang lebih besar di dunia perbankan. “Kita tahu ini adalah sebuah kejahatan yang sangat serius dan kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum demi keadilan bagi adik kami,” tuturnya dengan tegas.

Muhammad Ilham Pradipta, yang kala itu berusia 37 tahun, dilaporkan diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jenazahnya kemudian ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025. Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat karena almarhum menolak untuk membantu memindahkan dana puluhan miliar rupiah dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga dari 15 tersangka dalam kasus ini merupakan prajurit Kopassus TNI AD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *