Korupsi Kapal Bansos: Mantan Direktur Kemensos Ditangkap di Bandung

Mantan Pejabat Kemensos Dibawa Paksa ke Ende Terkait Kasus Korupsi Kapal Nelayan

Upaya penegakan hukum oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende kembali menunjukkan kemajuan signifikan. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, seorang tersangka berinisial RR, yang diketahui merupakan mantan pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia, akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka RR, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, diamankan oleh tim penyidik Polres Ende di Kota Bandung, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam program hibah langsung dalam negeri. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk pembuatan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass dengan kapasitas 5 Gross Tonnage (GT). Program ini bersumber dari Kementerian Sosial RI dan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Proses Penyidikan Sesuai Ketentuan Hukum

“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar AKBP Yudhi Franata pada Selasa (2/6/2026).

Menurut Kapolres, berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada 19 Mei 2026, tim penyidik tindak pidana korupsi, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha, S.Trk., S.I.K., M.Si, melakukan pencarian dan koordinasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk menemukan keberadaan tersangka.

Hasilnya, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim penyidik berhasil menemukan tersangka di tempat kerjanya saat ini, yaitu di Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Cimahi untuk dilakukan administrasi dan diberikan kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukumnya. Penyidik juga menjelaskan secara terbuka maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.

Setibanya di Polres Cimahi, istri tersangka bersama anggota keluarga datang menemui tersangka. Penyidik memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkomunikasi dan sekaligus menyerahkan tembusan Surat Perintah Membawa kepada pihak keluarga.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, tersangka dibawa menuju Jakarta sebelum diberangkatkan ke Nusa Tenggara Timur. Pada Selasa dini hari, tim penyidik bersama tersangka terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kupang, dan kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Kabupaten Ende.

Tanggapan atas Keberatan Penasihat Hukum

Proses membawa tersangka ke Ende sempat diwarnai oleh keberatan dari tim penasihat hukum tersangka. Pihak penasihat hukum meminta agar pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa penyidik tetap menjalankan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik telah memberikan penjelasan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan merupakan bagian dari proses penyidikan karena yang bersangkutan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kapolres menambahkan bahwa setelah tiba di Ende, tersangka langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Tahapan Selanjutnya dalam Penanganan Kasus

Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan dalam penanganan kasus ini. Tahapan tersebut meliputi:

  • Pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
  • Penyelesaian berkas perkara secara menyeluruh.
  • Pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup AKBP Yudhi Franata.

Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik Polres Ende terus berupaya mendalami peran serta pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *