Tragedi Odong-Odong: Tiga Tewas Akibat Sengatan Listrik di Bekasi
Kejadian tragis menggemparkan warga Kampung Cibeureum, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa sore, Juni 2026. Lima orang yang terlibat dalam sebuah pertunjukan sisingan odong-odong dilaporkan tersengat aliran listrik, mengakibatkan tiga di antaranya meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius. Peristiwa nahas ini terjadi saat para pemain tengah melakukan kegiatan rutin mereka, menambah duka di tengah masyarakat.
Saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab pasti dari insiden yang merenggut nyawa tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, dugaan sementara mengarah pada sebuah kabel listrik yang tersentuh saat para korban berada di atas unit sound system yang terbuat dari material besi.
Kronologi Awal dan Identitas Korban
Menurut keterangan dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, insiden ini melibatkan lima orang yang bertugas menarik dan mendorong gerobak sound system sisingan odong-odong. Kelimanya tersengat aliran listrik secara bersamaan.
“Berdasarkan keterangan awal, salah satu personel yang berada di atas sound system diduga berupaya mengangkat kabel listrik PLN menggunakan tangan. Seketika, korban tersengat aliran listrik dan arus diduga merambat ke sejumlah orang lain yang berada di sekitar gerobak sound system yang terbuat dari besi,” jelas Kombes Sumarni pada Rabu, Juni 2026.
Akibat kejadian ini, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya menderita luka bakar. Identitas para korban yang tewas adalah:
- Galang, 18 tahun, warga Kampung Ciwera RT 05/02, Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
- Juhan, 20 tahun, warga Kampung Pasircabe, Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
- Rinto, 29 tahun, warga Kabupaten Subang.
Sementara itu, dua korban yang mengalami luka bakar adalah:
- Rizal, 18 tahun, warga Kampung Ciwera RT 05/02, Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Ia mengalami luka bakar pada bagian kaki.
- Rizki Maulana, 22 tahun, warga Kabupaten Subang. Ia menderita luka bakar pada bagian kaki dan kepala.
Pasca kejadian, para korban segera dilarikan ke RS Radjak Cibeureum, Cikarang Utara, untuk mendapatkan penanganan medis. Para korban yang meninggal dunia telah dibawa kembali ke kampung halaman mereka di Subang.
Penyelidikan Intensif oleh Polres Metro Bekasi
Menanggapi insiden serius ini, tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi segera mendatangi lokasi kejadian. Serangkaian tindakan penyelidikan telah dilakukan, termasuk:
- Pemasangan Garis Polisi: Area kejadian segera dipasangi garis polisi untuk mengamankan tempat dan mencegah aktivitas yang tidak perlu, sekaligus menjaga integritas barang bukti.
- Pemeriksaan Saksi: Sejumlah saksi mata yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung telah dimintai keterangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa.
- Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP): Tim Identifikasi dan Forensik (Inafis) Polres Metro Bekasi telah melakukan olah TKP secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan berbagai petunjuk dan bukti awal yang dapat membantu mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja ini.
Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan dari para saksi serta hasil dari olah TKP. Upaya ini dilakukan guna memastikan kronologi lengkap dari kejadian tragis tersebut dan menentukan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden ini.
Dugaan sementara mengenai sumber arus listrik yang menyebabkan tragedi ini adalah kabel jaringan listrik yang melintang di sekitar lokasi kegiatan sisingan odong-odong. Namun, kepolisian belum dapat memastikan secara definitif tanpa adanya hasil penyelidikan yang lebih mendalam.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan investigasi hingga tuntas, demi memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan pentingnya keselamatan kerja dan kewaspadaan terhadap potensi bahaya listrik, terutama dalam kegiatan yang melibatkan peralatan elektronik dan instalasi listrik di ruang publik.















