Tokoh Singkil Mendesak Dapil Baru Demi Aspirasi Daerah

Usulan Pembentukan Dapil Baru DPRA: Asa Aceh Singkil dan Subulussalam untuk Memiliki Wakil di Parlemen

Aceh Singkil – Kalangan tokoh masyarakat dari Kabupaten Aceh Singkil tengah menggalang dukungan untuk mengusulkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang secara khusus akan meliputi wilayah Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas minimnya keterwakilan daerah mereka di tingkat provinsi selama ini.

Saat ini, Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam masih tergabung dalam satu dapil, yaitu Dapil Aceh 9 DPRA. Dapil ini mencakup empat kabupaten/kota, yakni Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Subulussalam. Penggabungan ini, menurut para penggagas, telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa memberikan dampak signifikan terhadap perwakilan daerah mereka di DPRA.

Budi Hendrawan, yang didaulat sebagai salah satu panitia pembentukan dapil baru untuk Aceh Singkil dan Subulussalam, mengungkapkan bahwa semangat untuk memperjuangkan dapil baru ini didorong oleh pengalaman pahit dalam empat kali pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya. Hingga kini, Kabupaten Aceh Singkil belum pernah berhasil menempatkan wakilnya di kursi DPRA.

“Rencana kami pada hari Kamis, Juni 2026, pukul 13.00 WIB, akan melakukan audiensi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat,” ujar Budi Hendrawan kepada awak media pada Selasa, Juni 2026.

Rencana audiensi ke KIP ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, pemuda, akademisi, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat (ormas), serta mahasiswa. Budi juga membuka pintu lebar bagi warga lain yang memiliki kepedulian dan ingin bergabung dalam upaya ini untuk turut hadir di kantor KIP.

Urgensi Dapil Baru: Keterwakilan yang Terabaikan

Alasan utama di balik usulan pembentukan dapil baru ini adalah fakta bahwa setelah empat kali Pemilu, aspirasi masyarakat Aceh Singkil belum sepenuhnya terakomodasi di tingkat provinsi. Budi Hendrawan menjelaskan bahwa ketika momentum Pemilu tiba, mayoritas pemilih di Kabupaten Aceh Singkil cenderung memilih calon legislatif (caleg) yang berasal dari luar daerah. Sebaliknya, caleg yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh Singkil, tak satu pun yang berhasil meraih kursi DPRA.

Padahal, jika melihat data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Aceh Singkil yang mencapai 86.556 jiwa, jumlah tersebut seharusnya lebih dari cukup untuk mengantarkan seorang calon legislatif ke kursi DPRA. Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda.

Pada Pemilu 2024 lalu, tercatat sekitar 78.186 warga Aceh Singkil yang menggunakan hak suaranya dari total DPT. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 25.727 pemilih, atau setara dengan 32 persen, yang memberikan suara mereka kepada caleg ber-KTP Aceh Singkil. Sementara itu, sebanyak 52.459 pemilih, atau sekitar 67 persen, memilih caleg yang berasal dari luar daerah.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kemampuan daerah untuk menyuarakan aspirasi masyarakatnya agar masuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Tanpa adanya wakil di parlemen provinsi, suara Aceh Singkil berisiko tenggelam di tengah kepentingan daerah lain.

Harapan yang Pupus dan Tekad Baru

Pada Pemilu 2024, sempat muncul harapan besar bagi Aceh Singkil untuk dapat menempatkan wakilnya di DPRA. Dari 21 caleg asal Aceh Singkil yang mendaftarkan diri, terdapat beberapa nama yang cukup dikenal, seperti Fakhrudin Pardosi, Yulihardin, dan Wanhar Lingga. Namun, pada akhirnya, total suara yang berhasil dikumpulkan oleh caleg DPRA asal Aceh Singkil hanya mencapai 25.727.

Kekecewaan atas hasil tersebut menjadi pemicu kuat bagi para tokoh masyarakat Aceh Singkil untuk tidak tinggal diam. Mereka bersepakat untuk mengusulkan pembentukan dapil baru yang akan menggabungkan Aceh Singkil dan Subulussalam. Dengan dapil yang lebih spesifik, diharapkan para caleg dari daerah tersebut memiliki peluang yang lebih besar untuk terpilih dan membawa suara serta aspirasi masyarakatnya ke DPRA.

Pembentukan dapil baru ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sebuah upaya strategis untuk memastikan bahwa suara dan kepentingan masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam terwakili secara optimal di tingkat legislatif provinsi. Para penggagas optimis bahwa dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, usulan ini dapat terwujud demi kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED