YUTELNEWS.com / Maraknya Aktivitas penimbunan lahan di Jln Hang Tuah Belian, Batam Kota. Diduga tidak memiliki ijin/ilegal dan diduga dilakukan oleh PT Tunas / PT CKM. Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di lapangan yang terkesan adanya Pembiaraan, Jumat (19/06/2026).
Di lokasi terlihat alat berat ekskavator dan compactor merapikan dan memadatkan lahan, dan truk pengangkut tanah masih beroperasi mengantar tanah ke lokasi. Penimbunan dilakukan di lokasi dan juga di luar area.
Salah satu Pengawas di lokasi (Al) menyampaikan bahwa lahan tersebut milik PT Tunas dan Kontraktor dari PT CKM.
“Lebih lengkapnya tanyakan ke PT Tunas ya, saya hanya sebagai pengawas disini,” jawabnya sambil menyebut PT CKM sebagai kontraktor.
Ironisnya, aktivitas tersebut diklaim telah memiliki izin resmi, namun nyatanya bahwa proyek tersebut tidak ada papan informasi/PL sehingga timbul kecurigaan bahwa kegiatan tersebut diduga ilegal.
“Terkait izin silahkan ditanyakan langsung ke PT Tunas ya,” tambahnya.
Lebih lanjut bahwa pihak perusahaan diduga tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Seharusnya pihak perusahaan memenuhi persyaratan-persyaratan untuk melakukan aktivitas pematangan lahan yang bersifat wajib, seperti:
• Menandatangani form surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan akibat dampak lingkungan diatas materai.
• Bukti Pembayaran Lunas UWTO/UWT (30/20 tahun)
• Gambar penetapan lokasi (PL)
• Surat perjanjian (SPJ/PPL)
• Surat keputusan (SKEP)
• Gambar rencana fatwa planologi yang sudah di terbitkan
• Izin prinsip (IP) Gambar teknis dan perhitungan volume pekerjaan
• Perhitungan volume, alat dan waktu pelaksanaan
• Izin usaha
• Surat permohonan izin pematangan lahan (yang bertanda tangan direktur perusahaan atau pemilik lahan)
• Metode kerja
• Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi ke BP Batam, APH, Instansi terkait. /Red










