Dugaan Penyembunyian dan Pelecehan: Pegawai Koperasi di SoE Dilaporkan ke Polisi
SoE – Sebuah kasus yang menggemparkan warga Kota SoE dan sempat viral di media sosial kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Seorang pria berinisial MET (45 tahun), yang diketahui berprofesi sebagai pegawai salah satu koperasi di Kota SoE, dilaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) atas dugaan menyembunyikan seorang remaja putri berinisial KHH (20 tahun) selama kurang lebih empat hari.
Kejadian ini mulai mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan MET tengah diamankan oleh sejumlah pemuda. Situasi semakin memanas ketika KHH akhirnya kembali ke rumahnya dan menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pihak keluarga. Setelah mendengar cerita dari KHH, keluarga mencoba menghubungi MET untuk meminta klarifikasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena MET tidak dapat dihubungi.
Merasa tidak terima dengan kejadian yang menimpa KHH, keluarga korban akhirnya mengambil langkah hukum. Pada hari Selasa, 1 Juni 2026, MET secara resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS dengan nomor laporan LP/B/385/VI/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan tersebut didasarkan atas dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh MET terhadap KHH.
Kronologi Awal dan Hubungan Antara Korban dan Terlapor
Kapolres TTS, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Dorizen, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Wayan Pasek Sujana, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa korban KHH dan terlapor MET telah saling mengenal sejak bulan Maret 2026.
Hubungan antara keduanya ternyata lebih dari sekadar kenalan biasa. KHH dan MET diketahui merupakan rekan kerja di salah satu koperasi yang beroperasi di wilayah Kota SoE. Hubungan profesional ini rupanya berkembang menjadi sesuatu yang lebih serius, yang berujung pada dugaan tindakan pelecehan.
AKP Wayan menjelaskan lebih detail mengenai rentetan kejadian yang dilaporkan. “Kami sampaikan bahwa pada bulan Maret 2026, Korban KHH (20 tahun) berkenalan dengan terlapor MET (45 tahun) yang bekerja di salah satu koperasi di wilayah Kota SoE,” ujar AKP Wayan pada hari Selasa, Juni 2026. Ia melanjutkan, “Kemudian, pada bulan April 2026, di sebuah kamar kos milik terlapor yang beralamat di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE, terlapor diduga telah menyetubuhi korban hingga berulang kali.”
Peristiwa Hilangnya Korban dan Laporan Polisi
Puncak dari dugaan perbuatan MET terjadi pada hari Kamis, 28 Mei 2026. Pada tanggal tersebut, KHH dilaporkan sempat meninggalkan rumahnya. Setelah beberapa hari tidak diketahui keberadaannya, KHH akhirnya berhasil pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, KHH langsung menceritakan seluruh peristiwa yang telah dialaminya kepada pihak keluarga.
Cerita KHH sontak membuat keluarga terkejut dan prihatin. Merasa geram dan ingin mencari keadilan, pihak keluarga kemudian segera mendatangi SPKT Polres TTS untuk melaporkan MET. Laporan tersebut menjadi awal dari proses penyelidikan yang kini tengah gencar dilakukan oleh aparat kepolisian.
Proses Penyelidikan Berlangsung
Menanggapi laporan yang masuk, pihak Satuan Reskrim Polres TTS memastikan bahwa mereka tengah serius menangani kasus ini. “Saat ini, Satuan Reskrim Polres TTS sementara melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut,” tegas AKP Wayan. Penyelidikan ini meliputi pengumpulan bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta upaya untuk mengkonfrontasi terlapor jika diperlukan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memproses hukum pelaku jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama bagi kaum muda, dalam berinteraksi dan menjalin hubungan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak di bawah umur menjadi prioritas utama, dan aparat penegak hukum akan terus berupaya memastikan keadilan bagi para korban. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.














