YUTELNEWS.com / Aktivitas Cut and fill lahan di dekat kawasan Union yang berbatasan dengan Bengkong diduga milik PT Jutam tidak mengatongi izin resmi dan menjadi sorotan publik. Pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Ditpam BP Batam dipertanyakan.
Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di lapangan, Kamis (14/6).
Di lokasi terlihat alat berat ekskavator dan compactor merapikan dan memadatkan lahan, dan truk pengangkut tanah masih beroperasi mengantar tanah di lokasi lain.
Dari pantauan tim media, aktivitas tanpa papan informasi/PL sehingga timbul kecurigaan bahwa kegiatan tersebut diduga ilegal.
Seharusnya pihak perusahaan memenuhi persyaratan-persyaratan untuk melakukan aktivitas pematangan lahan yang bersifat wajib, seperti:
• Menandatangani form surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan akibat dampak lingkungan diatas materai.
• Bukti Pembayaran Lunas UWTO/UWT (30/20 tahun)
• Gambar penetapan lokasi (PL)
• Surat perjanjian (SPJ/PPL)
• Surat keputusan (SKEP)
• Gambar rencana fatwa planologi yang sudah di terbitkan
• Izin prinsip (IP) Gambar teknis dan perhitungan volume pekerjaan
• Perhitungan volume, alat dan waktu pelaksanaan
• Izin usaha
• Surat permohonan izin pematangan lahan (yang bertanda tangan direktur perusahaan atau pemilik lahan)
• Metode kerja
• Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan.
Namun hingga saat ini pihak dari perusahaan belum bisa menunjukkan ketentuan-ketentuan tersebut sehingga masyarakat diharapkan menjadi perhatian khusus Demi supremasi hukum, media ini berharap penegak hukum untuk melakukan tindakan yang konkrit.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi ke BP Batam, APH, Instansi terkait. /Red





















