YUTELNEWS.com / Heboh, Aktivitas penimbunan laut dan pemotongan bukit yang dilakukan PT Sri Indah Barelang (SIB) di kawasan pesisir Laut Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan serius. Kegiatan berskala besar tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari BP Batam maupun instansi terkait.
Dari Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan hektare perbukitan diratakan hingga berubah menjadi lahan tandus, sementara pesisir laut seluas puluhan hektare tampak keruh akibat aktivitas penimbunan laut. Sejumlah alat berat jenis excavator (beko) serta puluhan dump truck pengangkut tanah terlihat beroperasi silih berganti, mempercepat proses reklamasi dan land clearing di kawasan pesisir tersebut.
Anehnya, seluruh aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa legalitas perizinan, antara lain izin cut and fill, UKL-UPL, maupun AMDAL, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lahan pesisir. Hingga kini, tidak ditemukan papan proyek maupun dokumen perizinan resmi di lokasi kegiatan sehingga memperkuat dugaan bahwa reklamasi dan land clearing yang dilakukan PT Sri Indah Barelang berjalan secara sepihak dan ilegal, tanpa pelaporan maupun persetujuan dari pemegang kewenangan pengelolaan lahan di Batam.
Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup. Penimbunan laut dan pemotongan bukit secara masif diduga menyebabkan pencemaran perairan, kerusakan ekosistem laut, hingga berisiko memicu banjir dan abrasi di wilayah pesisir Nongsa.
Seharusnya pihak perusahaan memenuhi persyaratan-persyaratan untuk melakukan aktivitas pematangan lahan yang bersifat wajib, seperti:
• Menandatangani form surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan akibat dampak lingkungan diatas materai.
• Bukti Pembayaran Lunas UWTO/UWT (30/20 tahun)
• Gambar penetapan lokasi (PL)
• Surat perjanjian (SPJ/PPL)
• Surat keputusan (SKEP)
• Gambar rencana fatwa planologi yang sudah di terbitkan
• Izin prinsip (IP) Gambar teknis dan perhitungan volume pekerjaan
• Perhitungan volume, alat dan waktu pelaksanaan
• Izin usaha
• Surat permohonan izin pematangan lahan (yang bertanda tangan direktur perusahaan atau pemilik lahan)
• Metode kerja
• Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan.
Atas kondisi ini, publik mendesak Polda Kepulauan Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) serta Direktorat Pengamanan (Ditpam), untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, menghentikan aktivitas di lapangan, dan menindak tegas oknum pengusaha yang diduga melakukan kegiatan ilegal dan merusak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi BP Batam, pihak Ditreskrimsus Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SIB.
. /Red





















