Harga Emas Antam Bertahan Stabil pada Awal Juni 2026: Analisis Lengkap dan Implikasi Pajak
Pada Rabu, Juni 2026, pasar emas batangan menunjukkan ketenangan, dengan harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil dibandingkan hari sebelumnya. Kestabilan ini memberikan gambaran yang jelas bagi para investor dan kolektor emas mengenai nilai aset mereka.
Harga emas Antam untuk unit terkecil, yaitu ukuran 1 gram, tetap kokoh di angka Rp 2.774.000 per gram. Tren serupa juga terlihat pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang juga tidak mengalami perubahan, bertahan di level Rp 2.584.000 per gram. Kestabilan ini mencerminkan kondisi pasar yang kondusif dan minimnya volatilitas yang signifikan pada periode tersebut.
Selain ukuran 1 gram, Antam juga menawarkan berbagai pilihan berat emas batangan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor. Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 1.437.000. Untuk pilihan yang lebih besar, emas Antam ukuran 5 gram ditawarkan dengan harga Rp 13.645.000, sementara emas Antam ukuran 10 gram dihargai Rp 27.235.000. Ketersediaan berbagai ukuran ini memudahkan investor untuk berinvestasi sesuai dengan kemampuan finansial dan tujuan investasi mereka.
Rincian Harga Emas Antam per Juni 2026
Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan berbagai ukuran pada tanggal Juni 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.437.000
- 1 gram: Rp 2.774.000
- 2 gram: Rp 5.488.000
- 3 gram: Rp 8.207.000
- 5 gram: Rp 13.645.000
- 10 gram: Rp 27.235.000
- 25 gram: Rp 67.962.000
- 50 gram: Rp 135.845.000
- 100 gram: Rp 271.612.000
- 250 gram: Rp 678.765.000
- 500 gram: Rp 1.357.320.000
- 1000 gram: Rp 2.714.600.000
Harga-harga ini merupakan patokan yang ditetapkan oleh Antam dan dapat mengalami penyesuaian sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan domestik.
Implikasi Pajak atas Transaksi Emas Batangan
Penting bagi para pembeli emas batangan untuk memahami implikasi pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Namun, terdapat insentif pajak bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli dapat menyertakan NPWP saat bertransaksi, tarif PPh 22 akan mendapatkan potongan menjadi lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen. Aturan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk membawa NPWP ketika melakukan pembelian emas batangan untuk mendapatkan keringanan pajak.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang berfungsi sebagai dokumen resmi atas pemotongan pajak yang telah dilakukan.
Peraturan Pajak untuk Transaksi Buyback Emas
Selain pembelian, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam (buyback) juga memiliki ketentuan pajak tersendiri. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22.
Tarif PPh 22 untuk transaksi buyback adalah sebesar 1,5 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Perlu diperhatikan bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pengenaan pajak apabila nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta. Pajak PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Memahami peraturan pajak ini sangat krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kestabilan harga emas Antam pada awal Juni 2026 ini menjadi momentum yang baik bagi investor untuk melakukan analisis lebih lanjut dan merencanakan strategi investasi emas mereka dengan pertimbangan yang matang, termasuk aspek perpajakan.











