Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang secara fundamental merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Perubahan signifikan ini berfokus pada tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan baru ini secara spesifik mengatur kembali siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Detail Perubahan Tarif PPh Final 0,5%
Ketentuan terbaru dalam Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026 menyatakan bahwa tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah sebesar 0,5%. Perubahan ini memberikan kepastian dan penyesuaian bagi para pelaku usaha UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Ketentuan Peralihan untuk Wajib Pajak
Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan peralihan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang masih dalam masa pemanfaatan fasilitas PPh Final berdasarkan aturan sebelumnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final berdasarkan aturan lama berakhir pada Tahun Pajak 2024, mereka masih dapat menggunakan tarif tersebut hingga Tahun Pajak 2025 dan 2026.
- Fasilitas Berakhir Tahun Pajak 2025: Sementara itu, wajib pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 dapat terus memanfaatkan skema PPh Final hingga Tahun Pajak 2026.
Fasilitas untuk Koperasi
Koperasi yang telah terdaftar sebelum PP ini berlaku juga mendapatkan perhatian khusus. Mereka dapat terus menggunakan skema PPh Final hingga Tahun Pajak 2029, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan baru ini.
Pengetatan Kriteria Penerima Fasilitas
Meskipun ada kelonggaran dalam ketentuan peralihan, PP 20/2026 juga memperketat kriteria bagi wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas ini benar-benar tepat sasaran bagi UMKM yang membutuhkan.
Batas Peredaran Bruto yang Diperketat
Pasal 57 PP 20/2026 menegaskan bahwa tarif PPh Final 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Batas peredaran bruto ini menjadi tolok ukur utama dalam menentukan kelayakan penerima fasilitas.
Profesi yang Dikecualikan dari Skema PPh Final UMKM
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengecualian sejumlah profesi dari skema PPh Final UMKM. Pemerintah secara tegas memasukkan penghasilan dari pekerjaan bebas ke dalam kategori yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tarif 0,5%.
Profesi-profesi yang masuk dalam kategori pekerjaan bebas dan dikecualikan dari fasilitas ini meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
- Seniman dan Pekerja Kreatif: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya), serta seniman lainnya.
- Atlet: Olahragawan profesional.
- Pemberi Jasa Profesional Lainnya: Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.
- Penulis dan Peneliti: Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya.
- Agen dan Perantara: Agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Pengecualian ini bertujuan untuk membedakan antara pelaku usaha UMKM murni dengan para profesional yang memiliki potensi penghasilan lebih tinggi dan jenis pekerjaan yang berbeda.
Penghitungan Batas Omzet yang Lebih Ketat
PP 20/2026 juga membawa pengetatan dalam penghitungan batas omzet sebesar Rp 4,8 miliar. Mekanisme penghitungan ini dirancang untuk mencegah praktik penggabungan usaha secara artifisial demi mendapatkan fasilitas pajak.
Penggabungan Omzet untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Lebih dari Satu Usaha
Jika seorang wajib pajak orang pribadi memiliki lebih dari satu usaha, baik melalui perseroan perorangan maupun bentuk badan usaha lainnya yang didirikan olehnya, seluruh omzet dari semua usaha tersebut akan digabungkan. Penggabungan ini dilakukan untuk menentukan apakah wajib pajak tersebut masih layak mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Penggabungan Omzet untuk Pasangan Suami Istri
Ketentuan serupa berlaku bagi pasangan suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, jika suami istri menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau jika istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka peredaran bruto mereka akan dihitung berdasarkan penggabungan omzet dari suami dan istri.
Lebih lanjut, ayat (3) Pasal 58 secara spesifik mengatur bahwa bagi suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, penentuan jumlah peredaran bruto akan mencakup penggabungan omzet dari suami dan istri, beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya.
Implikasi dan Dampak Peraturan
Perubahan dalam PP 20/2026 ini memiliki beberapa implikasi penting bagi para pelaku usaha dan profesional di Indonesia. Pertama, pengetatan kriteria dan penghitungan omzet menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa insentif pajak benar-benar dinikmati oleh UMKM yang sejati.
Kedua, pengecualian profesi pekerjaan bebas dari skema PPh Final UMKM akan mendorong para profesional tersebut untuk mengelola kewajiban pajaknya sesuai dengan tarif umum atau skema lain yang berlaku bagi mereka. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari segmen profesional.
Ketiga, ketentuan peralihan memberikan ruang bagi wajib pajak yang sudah terbiasa dengan aturan lama untuk beradaptasi secara bertahap dengan perubahan yang ada. Hal ini penting untuk menghindari kejutan dan gangguan yang berlebihan pada aktivitas bisnis mereka.
Secara keseluruhan, PP 20/2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan sistem perpajakan, khususnya terkait UMKM dan profesional, guna menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil, efektif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.



