Kejari Pagar Alam Geledah Bank Sumsel Babel Terkait Korupsi KUR, Kasus Naik Penyidikan

Kejaksaan Pagar Alam Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam telah mengambil langkah tegas dengan menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2024 di Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam. Dari tahap penyelidikan, kasus ini kini telah resmi memasuki tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam upaya pencegahan, penegakan hukum, serta pemberantasan korupsi di wilayah Pagar Alam, sekaligus untuk mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dana publik.

Penggeledahan Kantor Bank Sumsel Babel sebagai Langkah Awal Penyidikan

Untuk mendukung kelengkapan berkas perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, tim penyidik Kejari Pagar Alam tidak tinggal diam. Pada hari Selasa, Juni 2026, sebuah penggeledahan dilakukan secara langsung di kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam. Aktivitas ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pagar Alam, Andy Pramono, SH., MH.

Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan menyita dokumen-dokumen serta barang bukti lain yang diduga berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dalam pengajuan KUR Mikro. Penggeledahan yang dilakukan secara terencana ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi yang digunakan serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dasar Hukum dan Komitmen Kejaksaan

Kepala Kejari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH., M.Si., secara resmi mengumumkan bahwa peningkatan status kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-473/L.6.18/Fd.2/06/2026 yang dikeluarkan pada tanggal Juni 2026. Beliau menekankan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh kejaksaan merupakan wujud nyata dari peran mereka dalam menjaga integritas sistem keuangan dan memberantas praktik-praktik yang merugikan negara serta masyarakat.

“Upaya ini menjadi bukti nyata peran kejaksaan dalam mencegah, menegakkan hukum, serta memberantas korupsi, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas,” ujar Dr. Ira Febrina. Pernyataan ini menegaskan bahwa Kejari Pagar Alam memiliki komitmen kuat untuk memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan dana masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Pengumpulan Bukti dan Pemanggilan Saksi

Menindaklanjuti peningkatan status kasus, Kasi Pidsus Andy Pramono menegaskan bahwa tim penyidik akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan alat bukti baru. Tujuannya adalah agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan terang benderang. Selain berfokus pada pengamanan dokumen-dokumen yang relevan, Kejari Pagar Alam juga berencana untuk segera memanggil sejumlah pihak yang dianggap terkait dengan kasus ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita berkomitmen untuk mengungkap kasus ini setelah masuk ke tahapan penyidikan. Untuk itu, kita akan meminta keterangan pihak-pihak terkait hingga pengumpulan berkas,” tegas Andy Pramono. Langkah ini menunjukkan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara komprehensif, melibatkan berbagai elemen yang dibutuhkan untuk membangun sebuah kasus yang kuat dan berdasarkan fakta.

Proses penyidikan yang dimulai ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai:

  • Mekanisme Pengajuan KUR Mikro: Bagaimana proses pengajuan KUR Mikro seharusnya berjalan dan di mana letak penyimpangannya.
  • Peran Pihak Bank: Keterlibatan staf atau pejabat di Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam dalam dugaan praktik korupsi.
  • Penerima Manfaat yang Sah: Siapa saja yang seharusnya menerima KUR Mikro dan apakah ada pihak yang tidak berhak namun mendapatkan fasilitas tersebut.
  • Besaran Kerugian Negara: Upaya untuk menghitung secara akurat potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi ini.

Dugaan korupsi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro ini menjadi perhatian serius karena program tersebut dirancang untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya. Jika program ini disalahgunakan, maka tujuan mulia di baliknya akan tercoreng dan para pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan justru akan kesulitan mengakses modal.

Kejari Pagar Alam melalui langkah-langkah hukum yang diambil ini menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, termasuk yang berpotensi merugikan program-program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana KUR Mikro menjadi kunci utama agar program ini dapat berjalan efektif dan mencapai sasaran yang tepat.

Masyarakat Pagar Alam diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi yang relevan kepada pihak kejaksaan jika memiliki data atau saksi yang dapat membantu proses penyidikan ini. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *