Gaji ke-13 ASN Trenggalek Siap Cair Juni 2026, Anggaran Rp 31 Miliar Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengumumkan kesiapan penuh untuk pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Trenggalek pada bulan Juni 2026. Anggaran sebesar Rp 31 miliar telah disiapkan, dengan harapan besar dapat memicu peningkatan daya beli masyarakat dan memberikan stimulus positif bagi perputaran roda perekonomian daerah.
Seluruh tahapan persiapan, mulai dari aspek regulasi hingga ketersediaan kemampuan keuangan daerah, telah dinyatakan rampung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso.
Harapan Besar untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Edi Santoso mengungkapkan bahwa Pemkab Trenggalek memiliki ekspektasi tinggi terhadap dampak pencairan gaji ke-13 ini. Dengan total penerima yang diperkirakan mencapai lebih dari 10.000 orang, dana segar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap denyut nadi perekonomian Trenggalek.
“Dana yang diterima para aparatur diharapkan segera dibelanjakan sehingga mampu meningkatkan perputaran uang di masyarakat,” ujar Edi Santoso pada Rabu (3/6/2026).
Penerima gaji ke-13 ini tidak hanya terbatas pada ASN aktif, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pimpinan daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
Landasan Hukum dan Kesiapan Teknis
Dari sisi regulasi, pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek tahun 2026 telah didukung oleh landasan hukum yang kuat. Dasar hukum pelaksanaan pembayaran ini secara resmi diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. Menariknya, dalam regulasi yang sama juga telah diatur mengenai mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para aparatur pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, seluruh tahapan persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah tuntas diselesaikan. Baik dari sisi payung hukum maupun ketersediaan anggaran, pemerintah daerah telah memastikan seluruhnya berada dalam kondisi siap,” tegas Edi.
Saat ini, proses yang masih berlangsung adalah penyelesaian penyesuaian teknis pada sistem aplikasi penggajian yang digunakan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian ini krusial untuk memastikan kelancaran proses pencairan tanpa kendala berarti, serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari sisi kemampuan keuangan daerah juga sudah tersedia dan mencukupi. Saat ini tinggal penyelesaian teknis pada sistem SIM Gaji,” imbuhnya.
Prosedur Pencairan dan Jangkauan Penerima
Mekanisme pencairan anggaran gaji ke-13 ini dipastikan akan mengikuti prosedur yang telah berjalan selama ini. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk mengajukan usulan pembayaran, yang kemudian akan diproses melalui sistem penatausahaan dan perbendaharaan keuangan daerah.
Jumlah penerima gaji ke-13 pada tahun ini memang cukup signifikan. Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) per November 2025, total ASN di lingkungan Kabupaten Trenggalek mencapai 10.350 orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): 5.240 orang
- Termasuk di dalamnya: Calon PNS (CPNS) sebanyak 89 orang.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 5.110 orang
Dengan adanya data ini, dapat dipastikan bahwa anggaran Rp 31 miliar akan didistribusikan kepada ribuan pegawai yang berhak.
Pihak Pemkab Trenggalek menargetkan seluruh proses pencairan ini dapat dirampungkan sepenuhnya pada bulan Juni 2026, segera setelah seluruh penyesuaian teknis selesai dilakukan. Dengan demikian, dampak positif dari perputaran dana segar ini diharapkan dapat segera dirasakan, baik oleh para pegawai penerima maupun oleh para pelaku ekonomi lokal di Kabupaten Trenggalek. Kesiapan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan bagi pegawainya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

















