Yutelnews.com — Gowa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggandeng Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, dalam melaksanakan program Penerangan Hukum untuk mengawal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sosialisasi ini bertujuan memastikan tata kelola anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari tindak pidana korupsi, Senin ( 29/6).
Melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel), dalam siaran Press realesenya pada awak media, ” Sosialisasi ini telah dilaksanakan di SMPN 1 Bajeng terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). ” Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum yang bertujuan
memberikan pemahaman kepada satuan pendidikan mengenai tata kelola dana BOSP yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapaun diketahui pada Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H.,
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Noviati Andriani, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Kadisdik Taufiq Mursad, S.T., Kabid SMP Disdik H Zaenal Timung, Ketua MKKS SMP Gowa Sutopo, S.Pd, M.Si serta jajaran bidang intelijen Kejaksaan Negeri Gowa. Kehadiran tim Kejaksaan ini mencerminkan keseriusan institusi dalam mengawal
penggunaan anggaran pendidikan agar berjalan dengan benar dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber dari Kejaksaan Negeri Gowa memaparkan
ketentuan hukum terkait pengelolaan Dana BOSP, termasuk mekanisme perencanaan,
pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran. Disampaikan pula bahwa
penyalahgunaan Dana BOSP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang
dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juga, Kasi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H. menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap
pengelolaan keuangan negara di lingkungan satuan pendidikan, Menurutnya, kegiatan
sosialisasi ini merupakan upaya preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan
dalam penggunaan dana pendidikan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Terpisah , Kasi Datun Andi Noviati Andriani, S.H., M.H. menambahkan bahwa pihak
Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada satuan pendidikan dalam rangka memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Ia
juga mengimbau seluruh pengelola dana di satuan pendidikan untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Gowa berharap satuan pendidikan dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan Dana BOSP yang baik dan benar demi
mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Gowa.
Lanjut, Kejaksaan Negeri Gowa juga menegaskan kesiapannya untuk terus hadir sebagai mitra strategis
satuan pendidikan dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel, tutupnya. (Abu Algifari)
Kejari Gowa Sampaikan ini Sosialisasi BSOP di SMPN 1 Bajeng









































