Selebgram Surabaya Tergiur Rp 2 Juta, Promosikan Judi Online

Selebgram Surabaya Terjerat Kasus Promosi Situs Judi Online, Terancam Hukuman Berat

Surabaya – Keinginan untuk menambah pundi-pundi rupiah demi memenuhi kebutuhan hidup berujung petaka bagi seorang selebgram asal Surabaya berinisial RPN. Niat baik mencari penghasilan tambahan justru membawanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti nekat mempromosikan situs judi online, sebuah tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menjeratnya dalam jerat pidana yang serius.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline memaparkan kronologi kasus yang menjerat terdakwa, yang diketahui bernama Rachma. Perkara ini bermula pada sekitar bulan Oktober 2025. Rachma, yang saat itu tengah berada di indekosnya di Jalan Jeruk, Lakarsantri, Surabaya, dihubungi oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Justin.

Justin, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menggunakan nomor telepon dari luar negeri, tepatnya Kamboja, menawarkan sebuah kerjasama kepada Rachma. Tawaran tersebut adalah untuk melakukan promosi atau endorsement sebuah situs judi online dengan nama Dragspin, yang juga dikenal dengan nama situs Martabak188.

Pada saat itu, Rachma dilaporkan sedang dalam kondisi membutuhkan uang. Imbalan yang dijanjikan oleh Justin membuatnya tergiur. Tanpa pikir panjang, Rachma menyetujui kontrak kerja yang diberikan. Tugas utamanya adalah mengunggah konten promosi di akun Instagram pribadinya yang memiliki pengikut sekitar 15 ribu orang. Konten tersebut berisi tautan langsung yang mengarah ke situs perjudian online tersebut.

Perbuatan promosi situs judi ilegal ini terakhir kali dilakukan oleh Rachma pada tanggal 3 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mengunggah konten promosi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak yang memberikannya endorsement.

Penyelidikan dan Penangkapan

Aktivitas ilegal yang dilakukan Rachma tidak luput dari perhatian pihak berwajib. Perbuatan terdakwa terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Informasi yang berhasil dihimpun oleh petugas mengarah pada keterlibatan Rachma dalam mempromosikan situs judi online melalui platform media sosialnya.

Puncak dari penyelidikan ini terjadi pada tanggal 4 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan penggerebekan di indekos terdakwa yang berlokasi di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Rachma berhasil diamankan di tempat tanpa perlawanan untuk kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk melakukan promosi situs judi online. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit ponsel merek Vivo tahun 2019.
  • Dua nomor IMEI yang terpasang pada ponsel tersebut.
  • Kartu SIM yang terpasang pada ponsel.

Bukti Transfer dan Imbalan Finansial

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan terhadap mutasi rekening e-wallet milik terdakwa semakin memperkuat dugaan keterlibatan Rachma. Penyidik menemukan adanya tiga kali transfer pembayaran yang diterima oleh terdakwa. Uang tersebut diduga kuat merupakan imbalan atas jasa promosi situs judi online yang telah dijalankannya.

Rincian pembayaran yang diterima oleh Rachma adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran pertama diterima pada tanggal 26 Oktober 2025 sebesar Rp 350.000.
  • Pembayaran kedua diterima pada tanggal 11 November 2025 sebesar Rp 650.000.
  • Pembayaran ketiga diterima pada tanggal 2 Desember 2025 sebesar Rp 1.000.000.

Dengan demikian, total uang yang berhasil diterima oleh Rachma dari aktivitas promosi situs judi online tersebut adalah sebesar Rp 2.000.000.

Jerat Pasal KUHP

Atas perbuatannya yang telah terbukti, Rachma didakwa dengan pasal-pasal pidana yang relevan. Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan:

  • Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal ini mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan perjudian dan penyebarannya. Dengan dakwaan tersebut, Rachma terancam hukuman pidana yang tidak ringan. Kasus ini menjadi pengingat bagi siapa saja, terutama para pengguna media sosial, untuk berhati-hati dalam menerima tawaran kerjasama promosi, terutama jika melibatkan aktivitas yang melanggar hukum seperti perjudian online.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *