Komisi III dan IV DPRD KBB Sidak TPA Sarimukti dan Proyek Perumahan di Ciptagumati, Soroti Krisis Sampah hingga Sengketa Pembebasan Lahan

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat – Komisi III dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat serta lokasi pembangunan perumahan milik PT Indrajaya Prakasa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Rabu, (8/7/2026). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah, kebutuhan lahan TPA baru, hingga penyelesaian pembebasan lahan proyek perumahan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, S.IP., M.M., menjelaskan kunjungan ke TPA Sarimukti merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menyiapkan solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah yang semakin kompleks di Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, produksi sampah di Kabupaten Bandung Barat setiap hari mencapai sekitar 700 ton. Namun, TPA Sarimukti hanya mampu menerima sekitar 150 ton per hari sehingga masih terdapat ratusan ton sampah yang harus dicarikan solusi penanganannya.

“Kami melakukan kunjungan kerja ke TPA Sarimukti untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Persoalan sampah ini harus segera dicarikan jalan keluar karena produksi sampah setiap hari mencapai sekitar 700 ton, sementara yang dapat dibuang ke Sarimukti hanya sekitar 150 ton. Sisanya tentu harus ada solusi,” kata Pither.

Ia mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menyiapkan rencana pengadaan lahan untuk tempat pembuangan akhir yang menjadi aset daerah. Perencanaan tersebut telah mulai disusun sejak tahun anggaran 2025 dan akan dilanjutkan pada tahun 2026.

Menurutnya, lahan yang saat ini berpotensi dimanfaatkan memiliki luas sekitar 1,8 hektare. Namun berdasarkan kebutuhan ideal, luas lahan yang diperlukan diperkirakan mencapai antara tiga hingga empat hektare. Kepastian luasan tersebut masih menunggu hasil kajian teknis dari perangkat daerah terkait.

“Kami ingin Kabupaten Bandung Barat memiliki lahan sendiri untuk pengelolaan sampah. Besaran lahannya masih akan dikaji, tetapi target idealnya sekitar tiga sampai empat hektare agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah dalam jangka panjang,” ujarnya.

Selain persoalan sampah, rombongan DPRD juga meninjau kondisi jalan di wilayah Cipendeuy yang mengalami longsor. Pither meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah penanganan karena kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan dapat mengganggu aktivitas ekonomi warga.

Usai dari Kecamatan Cipatat, rombongan melanjutkan pengawasan ke lokasi pembangunan perumahan milik PT Indrajaya Prakasa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan. Sidak dilakukan setelah DPRD menerima laporan masyarakat terkait belum tuntasnya proses pembebasan lahan, sementara aktivitas pembangunan telah berjalan.

Dari hasil peninjauan, Komisi III menemukan adanya pembayaran lahan masyarakat yang belum diselesaikan. Selain itu, perusahaan juga diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Atas temuan tersebut, Komisi III merekomendasikan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga hak-hak masyarakat dipenuhi dan seluruh perizinan telah diselesaikan sesuai ketentuan.

“Kami menyarankan agar kegiatan dihentikan sementara. Selesaikan terlebih dahulu pembayaran objek tanah kepada masyarakat karena itu merupakan hak mereka. Setelah seluruh administrasi, termasuk PBG, telah terpenuhi, silakan perusahaan melanjutkan pembangunan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial,” tegas Pither.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Hj. Nur Djulaeha, S.IP., menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak pada kawasan sekitar TPA Sarimukti, tetapi juga telah menimbulkan dampak sosial yang luas di berbagai wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, keterbatasan kapasitas TPA menyebabkan banyak sampah tidak dapat segera terangkut sehingga menumpuk di berbagai tempat dan memicu keluhan masyarakat.

“Kondisi ini bukan hanya menjadi persoalan di sekitar Sarimukti. Dampaknya dirasakan masyarakat di banyak wilayah karena sampah menumpuk di berbagai lokasi. Keluhan masyarakat itu akhirnya juga disampaikan kepada DPRD. Karena itu diperlukan solusi jangka panjang yang benar-benar mampu mengatasi persoalan sampah,” ujar Nur Djulaeha.

Ia menambahkan, rencana penambahan lahan untuk fasilitas pengelolaan sampah masih dalam tahap kajian oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, tata ruang, serta kelayakan lokasi sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Di lokasi proyek perumahan, Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan, S.IP., menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan melibatkan sekitar 63 pemilik lahan dengan total luas kurang lebih 14 hektare.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran, mulai dari akhir tahun 2025, kemudian diperpanjang hingga Maret 2026, dan kembali diperpanjang sampai Juni 2026. Namun hingga batas waktu terakhir, pembayaran belum juga terealisasi.

“Warga sebenarnya tidak memiliki banyak tuntutan. Mereka hanya meminta pembayaran segera diselesaikan. Sudah hampir satu tahun belum ada kepastian. Karena itulah sebagian pemilik lahan mulai meminta agar berkas mereka dikembalikan,” kata Tedi.

Menurutnya, terdapat enam pemilik lahan yang telah menyampaikan keinginan untuk menarik kembali dokumen pembebasan lahan. Meski demikian, mereka tetap membuka peluang bekerja sama apabila perusahaan menunjukkan komitmen yang jelas dalam menyelesaikan pembayaran.

Pemerintah Desa Ciptagumati, lanjut Tedi, akan kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan para pemilik lahan. Pertemuan tersebut akan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur pemerintah desa sebagai mediator.

“Kami hanya memfasilitasi dan menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan perusahaan. Keputusan tetap berada di tangan para pemilik lahan, apakah akan melanjutkan proses pembebasan atau menarik kembali seluruh berkas yang telah diajukan,” jelasnya.

Melalui rangkaian sidak tersebut, Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik terkait penanganan sampah, pembangunan infrastruktur, maupun perlindungan hak-hak warga dalam proses pembebasan lahan.

DPRD berharap pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret agar pelayanan publik, kepastian hukum, dan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan secara optimal.

Dien

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN