Pemerintah Desa Molamahu Gelar Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2024 

YUTELNEWS.com | Pemerintah Desa Molamahu mengelar Musyawarah Desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun anggaran 2024, berlangsung di aula kantor Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, pada Minggu (15/10/23) berjalan lancar dan aman.

Musyawarah Desa Molamahu di pimpin langsung oleh ketua BPD desa Molamahu, Bapak Ismail Side, S.Pd, Ketua LPM desa, Risno Ngabito. Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Molamahu, Bapak Taryono Ahaya bersama ketua PKK Desa, Ny. Magdalena Sampouw, Sekretaris Desa Sofyan Rabi, PDL dan seluruh aparat desa serta para tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat undangan lainnya.

Kepala Desa Molamahu Bapak Taryono Ahaha, SH dalam sambutannya mengatakan, melalui Musdes penetapan RKPDes 2024 ini bisa bersama di sepakati dan segera ditetapkan sehingga pembangunan di tengah masyarakat dapat terus berjalan dengan baik.

Pemerintah Desa Molamahu Gelar Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2024

“Alhamdulillah, Sumber dana desa molamahu yaitu bersumber dari DD pusat, ADD kabupaten,” jelasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Fitriyati Pakaya selaku Camat Pulubala mengatakan, Sangat apresiasi terhadap pemerintah Desa Molamahu dan BPD Molamahu yang telah melakukan MusDes RKPDes tahun anggaran 2024.

“Nantinya ada perubahan yang terjadi karena ada 3 hal, yaitu keadaan belanja bergeser, adanya silpa, dan adanya penambahan dan pengurangan,” terang Camat Fitriyati.

Ketua BPD Desa Molamahu, Ismail Side kepada awak media ini juga menjelaskan, Add untuk tahun ini memang ada pengurangan untuk menyikapi inflasi, dari kabupaten.

“Sedang DD Pusat dalam perubahan Peraturan Mentri keuangan sehingga ada sisa dana yang boleh di gunakan untuk dana pemulihan ekonomi, ketahanan pangan dan lain-lain sehingga dapat di evaluasi sesuai poin nya nanti,” singkat Ismail mengakhiri penyampaiannya kepada awak Media.

( GolA 69 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page