Deli serdang – YutelNews.Com ||
PTPN I Regional 1 akhirnya angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi di jalan mahoni pasar II, desa Bandar Klippah, kecamatan percut sei tuan, jumat (10/7/2026). Perusahaan menegaskan, kejadian tersebut bukanlah penculikan atau penghalangan kegiatan cetak sawah seperti isu yang beredar, melainkan penindakan tegas terhadap dugaan praktik penambangan ilegal (galian C) di atas lahan negara berstatus hak guna usaha (HGU).
Melalui Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah ditemukan aktivitas mencurigakan di area hgu nomor 104/bandar klippah seluas kurang lebih 10 hektare.
“Di lokasi terdapat sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C dan satu unit alat berat ekskavator. Ini jelas bukan aktivitas pertanian atau cetak sawah, melainkan indikasi kuat penambangan ilegal,” tegas Rahmat.
Dalam operasi tersebut, tim pengamanan ptpn I regional 1 yang dibantu personel tni ad mengamankan tujuh orang di lokasi. Mereka terdiri dari sopir truk dan penjaga lapangan yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut,ketujuhnya langsung diserahkan ke polrestabes medan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Ptpn juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk nota jual beli tanah timbun atas nama cv. Perdana trans serta dua unit truk pengangkut material, langkah ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir di atas lahan negara.
Humas Ptpn 1 regional 1 b Rahmat kurniawan menegaskan, isu penculikan yang beredar di masyarakat adalah informasi tidak benar dan menyesatkan. “tidak ada warga yang diculik atau dihilangkan, semua tindakan dilakukan sesuai prosedur dan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
lebih jauh, ptpn I regional 1 telah melaporkan kasus ini secara resmi ke unit tindak pidana ekonomi polrestabes medan, terkait dugaan pengerusakan aset negara dan penambangan tanpa izin di area HGU.
Penertiban ini disebut sebagai langkah tegas perusahaan dalam menjaga aset negara sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi ilegal.
Aktivitas galian C tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak struktur tanah dan ekosistem di kawasan tersebut.
Dalam pengamanan area, keterlibatan tni ad disebut berdasarkan kerja sama resmi yang tertuang dalam perjanjian teknis antara ptpn dan tni ad, sebagai bagian dari penguatan pengamanan aset strategis negara.
Ptpn 1 regional 1 menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat berwenang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik galian C ilegal di sumatera utara masih menjadi ancaman nyata terhadap aset negara dan lingkungan.
Aparat diminta tidak tebang pilih dalam menindak pelaku, termasuk jika ada dugaan keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.
(Redaksi Rizal hsb)






















