YUTELNEWS.com | Diminta Pihak BPK-RI, Inspektorat, Dinas Pendidikan Kepri, untuk mengaudit kembali Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 14 Batam.
Adapun Data Sementara yang dimiliki oleh Redaksi Yutelnews.com Tahun Anggaran 2023 :
Tahap pertama Rp 767.016.154
Jumlah Siswa Penerima sebanyak 986
Tanggal Pencairan 21 Maret 2023
Langganan daya dan jasa Rp 55.046.600
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 273.227.000
Tahap Kedua Rp 916.980.000
Jumlah Siswa Penerima 986
Tanggal Pencairan 24 Juli 2023
Pengembangan perpustakaan Rp 230.893.500
Administrasi kegiatan sekolah Rp 316.141.358
Langganan daya dan jasa Rp 105.891.895
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 392.391.000
Dugaan Sementara yang Dimiliki oleh Redaksi saat ini bahwa adanya Penggelembungan harga dan Manipulasi data siswa yang tidak sesuai SPJ, Penarikan dana tanpa Prosedur, Pembelian barang dan jasa yang tidak Sesuai.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Terduga
Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.
Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat dan BPK. /Red













