Desak Penyidik Bergerak Cepat, Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dipertanyakan: Mengapa Belum Ada Penahanan?

NAMLEAYUTELNEWS.COM ||Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang dilaporkan ke Polres Buru menuai sorotan. Keluarga korban melalui ibu korban, Ode Maani, didampingi kuasa hukum Rono Siompu, SH., menyampaikan protes keras karena proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian. Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi pada Rabu (5/8/2026).

Menurut pihak keluarga, laporan polisi telah diterima sejak 11 Juni 2026. Namun hingga kini mereka menilai belum ada langkah hukum yang dianggap mampu memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban.

Kuasa hukum keluarga menegaskan, perkara yang dilaporkan merupakan tindak pidana yang semestinya ditangani secara cepat, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka juga mengaku menerima informasi bahwa terlapor masih beraktivitas seperti biasa. Bahkan, menurut keluarga, terlapor diduga menyampaikan berbagai pernyataan yang dianggap meresahkan, termasuk klaim bahwa dirinya tidak dapat ditahan dan persoalan tersebut telah selesai. Selain itu, keluarga juga menyebut adanya dugaan penyebaran informasi yang tidak benar serta tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk intimidasi terhadap keluarga korban. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Situasi tersebut, menurut kuasa hukum, memicu kekecewaan dan keresahan di tengah keluarga maupun masyarakat. Mereka mengingatkan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum demi menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah munculnya persoalan hukum baru akibat luapan emosi.

Dalam pernyataannya, pihak keluarga merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, yakni Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu sesuai alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya, serta memastikan proses penyidikan berlangsung objektif, transparan, profesional, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihak keluarga akan menggunakan hak hukumnya dengan menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Kapolda Maluku, maupun lembaga pengawas terkait agar proses penegakan hukum mendapat perhatian.

Pihak keluarga berharap penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

( Tim.A1 )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN