YUTELNEWS.com|BATAM – Penanganan perkara dugaan membawa, melarikan, dan menyembunyikan seorang anak berusia 11 bulan di Kota Batam mendapat sorotan. Kapolsek Lubuk Baja bersama penyidik yang menangani perkara tersebut dilaporkan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak pelapor yang mempersoalkan proses penanganan perkara, khususnya terkait penghentian penyelidikan. Pelapor menduga terdapat persoalan profesionalisme dalam proses tersebut dan meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan internal.
Salah satu keberatan yang disampaikan berkaitan dengan penggunaan surat perjanjian pengalihan hak asuh anak sebagai salah satu dasar dalam penghentian penyelidikan. Pihak pelapor mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan menduga surat itu tidak sah atau mengandung unsur pemalsuan.
Kuasa hukum pelapor menilai persoalan keabsahan dokumen tersebut perlu diperiksa secara objektif sebelum digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terkait perkara.
“Klien kami mencari keadilan. Yang kami persoalkan bukan hanya hasil penghentian penyelidikan, tetapi juga proses yang melatarbelakanginya. Jika benar sebuah dokumen yang diduga palsu dijadikan dasar dalam mengambil keputusan hukum, maka hal itu harus diuji secara objektif dan transparan,” ujar kuasa hukum pelapor.
Menurut kuasa hukum, setiap dokumen atau alat bukti yang digunakan dalam proses penegakan hukum semestinya terlebih dahulu diuji mengenai keaslian, keabsahan, serta kekuatan pembuktiannya. Terlebih, apabila terdapat keberatan atau dugaan mengenai keaslian suatu dokumen.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Profesionalisme penyidik harus dijaga. Propam Polri kami harapkan dapat memeriksa seluruh proses penanganan perkara ini secara independen, objektif, dan tanpa intervensi,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan, pengaduan kepada Divisi Propam Polri bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh pengawasan internal terhadap proses penanganan perkara yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menghormati institusi Polri. Justru karena menghormati institusi tersebut, kami meminta agar dugaan pelanggaran etik maupun profesionalisme ini diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang berpotensi merugikan pencari keadilan, terlebih perkara ini menyangkut kepentingan seorang anak yang masih berusia 11 bulan,” ujarnya.
Pihak pelapor berharap Divisi Propam Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa proses penanganan perkara, termasuk prosedur penghentian penyelidikan serta dokumen yang disebut menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Lubuk Baja maupun penyidik yang dilaporkan mengenai substansi pengaduan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Lubuk Baja, penyidik terkait, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Hal tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. /Red







































