Siaga02.com – Sejumlah warga Kabil, Kota Batam, menyatakan sikap menolak rencana pengosongan atau penggusuran lahan apabila belum terdapat kesepakatan yang jelas antara warga terdampak dan pihak perusahaan. Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama kuasa hukum dari Law Office Swato Laia and Partners, Selasa (11/8/2026).
Kuasa hukum warga, Wawan dan Yutel, menegaskan bahwa proses pengosongan lahan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, pemerintah diharapkan dapat mengambil peran sebagai pihak yang membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga dan perusahaan.
“Warga mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan apabila pengosongan dilakukan tanpa adanya kesepakatan. Pemerintah diharapkan hadir untuk mencari solusi terhadap persoalan ini,” ujar kuasa hukum warga.
Mereka menyebut sebagian warga telah lama menempati dan menggantungkan kehidupan di lokasi tersebut. Sementara itu, menurut keterangan kuasa hukum, pihak PT Berkat Bersaudara Batam (B3) disebut memiliki rekomendasi terkait penggunaan lahan (PL).
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum berencana mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna mencari kejelasan mengenai status lahan, rencana pengosongan, serta persoalan kompensasi atau sagu hati yang menjadi perhatian warga.
Soroti Prosedur Pengosongan
Kuasa hukum juga meminta agar setiap tindakan pengosongan dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku dan memberikan kesempatan yang memadai kepada warga terdampak.
“Pengosongan harus dilakukan sesuai prosedur. Warga yang terdampak perlu diberikan pemberitahuan dan waktu yang cukup untuk memindahkan ternak maupun barang-barang miliknya ke tempat yang layak,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, seorang warga juga menyampaikan keberatan terkait pendataan bangunan atau pondok miliknya. Ia mengaku jumlah pondok yang dimilikinya tidak tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
“Pondok saya tidak tercatat saat pendataan. Saya menduga ada pihak tertentu yang menyalahgunakan atau tidak mencatat data tersebut secara sesuai,” ujar warga tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari warga yang bersangkutan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan dari pihak yang dituding terkait dugaan tersebut.
Warga Minta Kejelasan Sagu Hati
Para warga yang hadir dalam pertemuan menyatakan akan tetap mempertahankan tempat tinggal dan usaha mereka hingga terdapat kejelasan mengenai persoalan sagu hati serta mekanisme penyelesaian yang disepakati para pihak.
Kuasa hukum Yutel dari Law Office Laia and Partners menambahkan, proses pengosongan lahan semestinya tetap memperhatikan hak-hak warga dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk antara lain pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara yang sedang dihadapi warga perlu disesuaikan dengan status dan dasar hukum penguasaan lahan serta tujuan pengosongan yang sebenarnya. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dari seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Siaga02.com masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT Berkat Bersaudara Batam (B3) maupun instansi pemerintah terkait mengenai status lahan, rencana pengosongan, mekanisme pendataan warga, serta persoalan sagu hati.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik. /Red








































