YUTELNEWS.com | BATAM — Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka META DAME F. TOBING dkk. telah lengkap atau P-21.
Kepastian tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Nomor B-5417/L.10.11/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Batam pada 10 Agustus 2026.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Sagulung, Batam. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada YUTELNEWS.com, para tersangka hingga kini disebut belum dilakukan penahanan. Kondisi tersebut menjadi perhatian pihak korban karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.
Sebelumnya, para tersangka juga diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam terkait penetapan mereka sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut disebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam.
Berawal dari Transaksi Rumah Rp52 Juta
Perkara ini berawal ketika para tersangka diduga menjual sebuah rumah yang berlokasi di Komplek Perumahan Citra Laguna I Blok B2 Nomor 22, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, kepada seorang perempuan berusia 64 tahun berinisial SIIN.
Korban disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp52 juta kepada para tersangka sebagai pembayaran rumah tersebut.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, rumah tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada korban. Uang yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
Korban kemudian mengetahui rumah yang telah dibelinya tersebut telah berpindah tangan kepada pihak lain. Nomor telepon korban juga disebut telah diblokir sehingga korban kesulitan meminta penjelasan maupun penyelesaian kepada para tersangka.
Bagi SIIN, uang Rp52 juta tersebut bukan jumlah yang sedikit. Warga Desa Cate, Kecamatan Galang, Batam, itu mengaku mengumpulkan uang tersebut selama bertahun-tahun.
Korban berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi dirinya.
Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Advokat Saferiyusu Hulu, S.H., M.H., yang akrab disapa Ferry Hulu, mengapresiasi proses penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.
“Kita apresiasi kinerja Polsek Sagulung dan Kejaksaan Negeri Batam yang sudah bekerja membantu masyarakat yang merasa terzolimi hingga berkas perkara ini dinyatakan lengkap. Walaupun sedikit agak lama prosesnya, sejak penetapan tersangka pada Agustus 2025 hingga berkas dinyatakan lengkap pada 10 Agustus 2026,” ujar Ferry.
Ia berharap setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Saya kira tidak ada manusia yang kebal hukum,” tegasnya.
Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana, status para tersangka, serta kronologi perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penetapan tersangka maupun berkas perkara yang telah dinyatakan P-21 tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
YUTELNEWS.com/Redaksi





















