YUTELNEWS.com— Dugaan praktik pengolahan ulang gula merah yang dilakukan CV Bintang Timur Mulya di kawasan Jalan Raja H. Fisabilillah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, menuai sorotan.
Temuan tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu (19/8/2026). Dari keterangan seorang karyawan, proses produksi disebut dilakukan dengan menghancurkan kembali gula merah yang telah jadi, kemudian mencampurnya dengan air dan gula pasir sebelum dicetak ulang.
“Gula merah yang sudah jadi dihancurkan kembali, campur air, campur gula pasir, terus kami tuangkan di dalam tuangan cetak,” ujar karyawan tersebut.
Keterangan itu memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses produksi, bahan yang digunakan, standar higienitas, hingga kesesuaian komposisi produk dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
Pada kemasan kardus produk tercantum komposisi berupa gula merah kelapa, gula merah tebu, dan gula pasir. Namun, penggunaan air dalam proses pengolahan sebagaimana disampaikan karyawan tersebut tidak tercantum dalam komposisi yang tertera pada label.
Nomor P-IRT pada Kemasan Dipertanyakan
Sorotan lain muncul terkait nomor P-IRT 2092171010013-23 yang tercantum pada kemasan produk.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai status izin tersebut. Dalam komunikasi dengan Ibu Melda, diperoleh keterangan bahwa P-IRT sebagaimana tercantum pada kemasan disebut belum diterbitkan.
“Ini belum ada P-IRT-nya, baru dibuat,” tulisnya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pencantuman nomor P-IRT pada kemasan produk apabila izin tersebut, berdasarkan hasil konfirmasi, belum diterbitkan pada saat itu.
APPHI Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Menanggapi temuan tersebut, Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) meminta instansi berwenang tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal biasa.
APPHI mendesak Dinas Kesehatan, instansi pengawas pangan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara langsung dan menyeluruh terhadap kegiatan produksi di lokasi.
Pemeriksaan, menurut APPHI, perlu mencakup legalitas usaha, status P-IRT, bahan yang digunakan, proses produksi, kesesuaian komposisi dengan label, standar kebersihan, hingga keamanan produk yang telah beredar di masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan gula dicetak ulang. Yang harus dijawab adalah apakah proses produksinya sesuai standar, apakah komposisinya sesuai label, dan apakah produk tersebut aman dikonsumsi masyarakat. Jangan sampai konsumen menjadi korban karena pengawasan lemah,” tegas APPHI.
APPHI juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap nomor P-IRT yang tercantum pada kemasan. Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Perusahaan Bantah Persoalan Perizinan
Sementara itu, pihak CV Bintang Timur Mulya membantah adanya persoalan terkait legalitas usaha. Pengusaha menyatakan seluruh surat izin usaha yang dimiliki telah lengkap.
“Surat izin usaha saya lengkap dari Dinas Kesehatan. Izin dari BP Batam kalian tanya langsung,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan secara spesifik mengenai status nomor P-IRT yang tercantum pada kemasan maupun kesesuaian proses pengolahan yang ditemukan di lapangan.
Kelengkapan izin usaha juga perlu dibedakan dengan kepatuhan terhadap ketentuan produksi pangan, termasuk penggunaan bahan, komposisi, pelabelan, higienitas, serta aspek keamanan produk.
Karena itu, APPHI menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui pemeriksaan resmi dan berbasis fakta, bukan sekadar melalui klaim maupun bantahan dari masing-masing pihak.
“Pemerintah jangan menunggu masyarakat menjadi korban. Turun, periksa produknya, uji laboratorium bila diperlukan, cek izin dan proses produksinya. Kalau sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Kalau melanggar, tindak tegas. Jangan ada ruang bagi produk pangan yang berpotensi merugikan konsumen,” tegas APPHI.
APPHI juga meminta pengawasan terhadap peredaran gula merah di Batam diperketat. Pemerintah dinilai perlu memastikan kesesuaian antara produk yang beredar dengan informasi pada label, bahan yang digunakan, proses produksi, serta perizinan yang dicantumkan.
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian bagi instansi terkait. Pemeriksaan langsung dan, apabila diperlukan, pengujian laboratorium dinilai penting untuk memastikan keamanan serta kesesuaian produk berdasarkan standar yang berlaku.
Publik pun menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan apakah temuan mengenai dugaan pengolahan ulang tersebut memenuhi ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan resmi instansi berwenang. Pihak CV Bintang Timur Mulya telah diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan membantah adanya persoalan terkait kelengkapan legalitas usahanya.





























