Dugaan Pelecehan Seksual Oknum ASN Sukabumi, BKPSDM Tegas: Proses Hukum & Etika Tetap Berjalan

YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/9/2026).

BKPSDM memastikan penanganan kasus ini tidak hanya mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian, tetapi juga ditindaklanjuti melalui pemeriksaan disiplin dan kode etik ASN secara terpisah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan secara verbal dari kepala dinas terkait dan kini menunggu laporan resmi tertulis yang memuat kronologi kejadian, status kepegawaian terlapor, serta langkah awal yang telah diambil oleh perangkat daerah.

“BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari kepala dinas terkait. Kami masih menunggu laporan resmi, termasuk kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang sudah dilakukan oleh internal dinas,” ujar Ganjar.

Pihaknya juga menghormati sekaligus memantau proses hukum yang dijalankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, termasuk perkembangan status terlapor—apakah tetap sebagai terlapor, saksi, atau ditetapkan sebagai tersangka.

Ganjar menegaskan, pemeriksaan kode etik dan disiplin dapat berjalan tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena ranah kepolisian dan kepegawaian memiliki mekanisme serta indikator yang berbeda.

“Polisi memeriksa aspek pidananya, sedangkan BKPSDM bersama Inspektorat memeriksa aspek disiplin dan etika ASN,” tegasnya.

Setelah laporan resmi diterima, BKPSDM bersama Inspektorat akan membentuk tim pemeriksa. Jika terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, status kepegawaian akan disesuaikan; jika belum ditahan namun dinilai mengganggu pelayanan publik, dapat dilakukan pembebasan sementara dari tugas atau jabatan.

Penanganan merujuk pada UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN No.6 Tahun 2022, serta UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sanksi disiplin ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak boleh mendahului proses pembuktian.

Selain terhadap terlapor, perlindungan korban juga menjadi fokus. BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan pendampingan psikologis kepada korban telah dilaksanakan.

Pemkab Sukabumi juga akan mengevaluasi sistem penerimaan siswa magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dengan memperkuat pakta integritas demi menciptakan lingkungan kerja yang aman.

“Kami tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran etika maupun kekerasan seksual berlalu tanpa proses. Penanganan dilakukan profesional, objektif, sesuai aturan—tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus melindungi korban. Ini komitmen toleransi-nol terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” pungkas Ganjar.

Reporter: Mirna
Kabiro Sukabumi

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN