MK Pertegas Batas Perubahan APBN, Sejauh Mana Kewenangan Pemerintah?

JAKARTAYUTELNEWS.COM || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Putusan ini tidak menghapus kewenangan pemerintah dalam mengelola APBN. Namun, perubahan anggaran harus tetap memperhatikan batas konstitusional dan mekanisme pengawasan DPR.

MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan Dana Desa. Kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa harus dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah desa serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Selain itu, ketentuan mengenai langkah kebijakan fiskal untuk menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan juga dimaknai dengan persetujuan DPR.

Putusan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan tata kelola program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, substansi putusan perlu dipahami secara tepat karena yang diatur adalah batas kewenangan dan mekanisme perubahan anggaran, bukan larangan umum terhadap seluruh program pemerintah.

Dengan putusan ini, pengawasan DPR terhadap perubahan APBN memperoleh penegasan konstitusional. Pelaksanaannya tetap membutuhkan transparansi, dasar kebijakan yang jelas, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Redaksi: Darmansyah

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED