HULU AIA LIMAPULUH KOTA, YUTELNEWS.COM —Rencana melakukan prosesi adat malewakan gala terhadap Tukiran, seorang warga Hindu dari Riau, di Hulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota, menuai protes pada, Minggu (20/09/2026).
Proses ini dinilai bertentangan dengan hukum adat Minangkabau yang berlandaskan agama Islam.
Malewakan gala dijadwalkan pada 20 September 2026 ini untuk Tukiran, yang sebelumnya bergelar Datuk dan akan menjadi Dt. Bandaro Putiah. Acara ini juga mencakup peresmian Balai Sigamak-Gamak.
Ferizal Ridwan, mantan Wakil Bupati, mengingatkan bahwa proses malewakan gala hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang beragama Islam. Ia menyerukan pemerintah daerah dan kepolisian untuk menghentikan acara ini demi menjaga adat Minangkabau,” ujar Ferizal Ridwan.
Filosofi Adat Minangkabau Adat Minangkabau berpegang pada prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, yang Mengikat Adat dengan Syariat Islam. Oleh karena itu, setiap individu yang ingin diadopsi secara adat harus memeluk agama Islam.
Basrizal Dt. Panghulu Basa dari BAKOR KAN menekankan bahwa adat dan syarak adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, dan menegaskan pentingnya mengikuti prosedur adat setempat dalam setiap acara,” ungkapnya.
Dalam teks ini, disampaikan bahwa Syarak (Ajaran Islam) dan Adat (Tradisi) saling terkait dan tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat, khususnya Minangkabau.
Syarak tanpa Adat dianggap tidak memiliki makna, sementara Adat tanpa Syarak dipandang mati. Kedua elemen ini dianggap sebagai “Adat Nan Babuhua Mati,” yang berarti aturan yang sudah disepakati dan tidak boleh diubah oleh siapapun.
Ketetapan ini lahir dari musyawarah para leluhur dan tetap relevan hingga saat ini.Tindakan mengubah atau memisahkan keduanya dianggap sebagai pelanggaran serius, berpotensi menyebabkan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, menjaga kesatuan antara Adat dan Syarak merupakan tanggung jawab setiap individu di masyarakat, bukan hanya pemangku adat.
Di akhir, Ferizal Ridwan menyarankan agar urusan adat dilakukan sesuai dengan aturan setempat dan tidak membesarkan hal-hal yang tidak jelas,” saran Ferizal Ridwan.
Dia menekankan pentingnya menjaga kesederhanaan dalam praktik adat dan menghindari simbol-simbol kebesaran yang tidak berarti.
Rencana malewakan gala untuk seorang warga Hindu telah menimbulkan keresahan di masyarakat Minangkabau, mengingat kuatnya ikatan antara adat dan agama di wilayah tersebut.
Para tokoh adat menyerukan agar prosesi ini dibatalkan untuk menghormati norma dan tradisi yang telah ada.
(*Indra/MC)


















