Tuntutan Ganti Rugi Tanah Muncul Setelah 15 Tahun, Ishak Latuconsina Minta Pemda Bursel Teliti Dasar Hukum

YUTELNEWS.com | Namrole, Buru Selatan – Praktisi hukum dari BIPOLO LAW OFFICE, Ishak Latuconsina, S.H., mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Selatan agar cermat dan berhati-hati dalam menyikapi tuntutan ganti rugi tanah yang disebut telah digunakan sebagai jalan umum sejak 2011.

Pernyataan tersebut disampaikan Ishak di Namrole, Minggu (18/10/2026), menyusul aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole. Ia menilai, tuntutan yang baru muncul setelah kurang lebih 15 tahun penggunaan jalan perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait riwayat kepemilikan dan dokumen legalitas tanah.

“Pertanyaan mendasarnya, mengapa tuntutan ini baru muncul setelah 15 tahun berlalu? Pemda harus menelusuri riwayat dokumen kepemilikan tanah secara menyeluruh sebelum memutuskan apakah tuntutan ganti rugi tersebut dapat dipenuhi,” tegas Ishak.

Telusuri Riwayat Sertifikat dan Status Tanah

Menurut Ishak, salah satu aspek penting yang perlu diperiksa adalah waktu penerbitan sertifikat tanah yang diklaim warga. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah sertifikat tersebut telah terbit sebelum jalan dibangun pada 2011 atau justru diterbitkan setelah jalan digunakan untuk kepentingan umum.

Apabila sertifikat diterbitkan setelah jalan berfungsi dan mencantumkan jalan umum sebagai batas bidang tanah, kondisi tersebut, menurutnya, perlu dikaji lebih lanjut dari sisi administrasi pertanahan dan kepastian hukum.

Karena itu, ia mendorong Pemda Buru Selatan berkoordinasi dengan instansi pertanahan terkait untuk memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, serta status hukum bidang tanah yang menjadi objek tuntutan.

Langkah verifikasi tersebut dinilai penting agar keputusan pemerintah tidak hanya didasarkan pada kondisi di lapangan, tetapi juga mengacu pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembayaran Harus Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Ishak juga mengingatkan bahwa pembayaran ganti rugi menggunakan anggaran daerah harus dilakukan berdasarkan dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemda tidak boleh gegabah. Membayar ganti rugi tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah, termasuk risiko menjadi temuan pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemenuhan tuntutan tanpa verifikasi yang memadai dikhawatirkan menjadi preseden bagi munculnya tuntutan serupa di lokasi lain. Jika tidak ditangani secara cermat, kondisi tersebut berpotensi menambah beban anggaran daerah.

Meski demikian, menurut Ishak, setiap tuntutan perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu apakah terdapat hak yang sah untuk memperoleh ganti rugi serta apakah proses pembayarannya memenuhi ketentuan hukum.

Bedakan Jalan yang Sudah Ada dengan Pelebaran Baru

Lebih lanjut, Ishak menekankan pentingnya membedakan persoalan tanah yang telah digunakan sebagai jalan umum sejak lama dengan pengadaan tanah untuk pembangunan atau pelebaran jalan yang baru.

Apabila terdapat pelebaran jalan yang menggunakan lahan tambahan milik warga, termasuk lahan yang ditanami atau dijadikan kebun, menurutnya, persoalan ganti rugi patut dibahas sesuai status hak atas tanah, bukti kerugian, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila jalan tersebut telah ada dan digunakan bersama sejak 2011, status hukum tanah serta riwayat penggunaannya harus dipastikan terlebih dahulu. Pemerintah juga perlu memeriksa apakah bidang tanah tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah atau memiliki status hukum lainnya.

Pemeriksaan itu diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan hak, kewajiban, maupun penggunaan anggaran pemerintah daerah.

“Jangan sampai uang rakyat keluar hanya karena tekanan di lapangan. Semua harus berdasarkan bukti, waktu penerbitan dokumen, dan aturan yang berlaku. Kepastian hukum lebih penting daripada sekadar meredakan situasi sesaat,” pungkas Ishak.

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen yang transparan, koordinasi dengan instansi terkait, serta komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan warga. Dengan demikian, kepentingan masyarakat tetap diperhatikan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

KABIRO: AMB | DANNI, S.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED