YALPK Kepri Desak OJK Periksa Mega Mas Gadai, Dugaan Prosedur Lelang Motor Jadi Sorotan

YUTELNEWS.com, BATAM – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau (Kepri) melayangkan surat pengaduan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Senin (26/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur penarikan dan pelelangan sepeda motor milik seorang debitur bernama Nurohmi oleh PT Mega Mas Gadai.

Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, mengatakan pengaduan itu disampaikan setelah pihaknya menerima laporan dari Nurohmi mengenai sepeda motor bernomor polisi BP 2348 I yang, menurut informasi yang diterimanya, telah dilelang pada 22 Oktober 2026.

Paridah menyebut, sebelum dilelang, kendaraan tersebut diduga dititipkan oleh PT Mega Mas Gadai kepada Buana Motor. YALPK Kepri meminta pihak berwenang memeriksa mekanisme penarikan, status kendaraan, serta dasar hukum pelaksanaan lelang tersebut.

Sebagai bahan pengaduan, YALPK Kepri turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pihak perusahaan dan debitur.

Menurut Paridah, PT Mega Mas Gadai telah mengirimkan pesan WhatsApp dan surat resmi kepada Nurohmi yang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dilelang dengan nilai penjualan Rp10,7 juta.

Namun, ia mempertanyakan informasi bahwa Nurohmi masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp5 juta setelah kendaraannya dilelang. YALPK Kepri menilai perhitungan sisa kewajiban tersebut perlu dijelaskan secara transparan, termasuk rincian utang, hasil lelang, serta biaya-biaya yang diperhitungkan.

“Debitur sudah membayar angsuran sebanyak 11 kali dan uang muka Rp1,5 juta. Setelah motornya dilelang dengan harga Rp10,7 juta, mengapa masih dinyatakan memiliki utang? Aturan macam apa ini,” ujar Paridah usai menyerahkan surat pengaduan ke KPKNL Batam.

Penarikan Kendaraan Dipersoalkan

Selain mempertanyakan pelelangan, YALPK Kepri juga menyoroti proses penarikan sepeda motor milik Nurohmi.

Paridah mengklaim penarikan dilakukan oleh petugas penagihan atau debt collector tanpa menunjukkan surat tugas maupun dokumen pendukung yang diperlukan.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang diterimanya, pihaknya mempertanyakan keberadaan surat peringatan, berita acara penarikan, dokumen jaminan fidusia, serta dokumen lain yang menjadi dasar penarikan kendaraan tersebut.

Paridah juga mempertanyakan identitas petugas yang melakukan penarikan dan kewenangan mereka dalam menjalankan tindakan tersebut.

Menurutnya, Nurohmi disebut telah berupaya menyelesaikan kewajibannya setelah mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan. Namun, upaya membayar angsuran secara bertahap itu diklaim tidak diterima oleh pihak perusahaan.

“Jangan semena-mena melelang kendaraan debitur, apalagi jika dasar hukum dan dokumen fidusianya masih dipertanyakan. Semua harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut masih perlu diperiksa dan dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi berwenang untuk memastikan fakta dan dasar hukum yang berlaku dalam perkara ini.

Minta OJK dan Instansi Terkait Turun Tangan

Tidak hanya mengadu ke KPKNL Batam, YALPK Kepri juga meminta tindak lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) RI sesuai kewenangan masing-masing.

Paridah menegaskan, perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Ia meminta instansi terkait tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga menelaah dokumen dan memeriksa apakah proses penarikan serta pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara khusus, YALPK Kepri meminta OJK memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mempertemukan pihak perusahaan dan debitur, sehingga kedua belah pihak dapat menyampaikan penjelasan beserta bukti masing-masing.

Menurut Paridah, penyelesaian kredit bermasalah semestinya turut mempertimbangkan upaya pembayaran yang telah dilakukan debitur serta kemungkinan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Panggil kedua belah pihak dan cari solusinya. Jangan hanya mengatakan harus membayar seluruh tunggakan atau melunasi semuanya. Itu bukan solusi,” katanya.

Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam pengaduannya, Paridah turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Putusan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme eksekusi melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, YALPK Kepri meminta agar mekanisme penarikan dan pelelangan sepeda motor milik Nurohmi diperiksa untuk memastikan apakah persyaratan hukum yang relevan telah dipenuhi.

Paridah berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Ia juga meminta agar hak konsumen maupun hak pelaku usaha sama-sama diperhatikan dalam proses pemeriksaan.

“Kami sangat mengharapkan kebijaksanaan sekaligus ketegasan OJK terhadap pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai konsumen merasa tidak memiliki perlindungan hukum. Kami meminta aturan ditegakkan, kebenaran diperjelas, dan sanksi diberikan apabila terbukti ada pelanggaran,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, naskah pengaduan yang disampaikan YALPK Kepri menjadi dasar informasi dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dari PT Mega Mas Gadai, Buana Motor, dan KPKNL Batam mengenai prosedur penarikan, dasar pelelangan, serta perhitungan sisa kewajiban debitur masih diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED