Nasib Guru SMK Multistudi High School Batam Dipertanyakan, Dua Guru Senior Mengaku Terjebak Ketidakpastian Status Kerja

YUTELNEWS.com / BATAM, KEPRI – Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan SMK Multistudi High School (MHS) Batam menjadi sorotan setelah dua orang guru senior mengaku mengalami ketidakpastian status pekerjaan menyusul peralihan pengelolaan sekolah dan pemindahan seluruh siswa ke sekolah lain sejak 1 September 2026.

Kedua guru tersebut mengaku belum memperoleh kejelasan administratif mengenai kelanjutan hubungan kerja mereka dengan Yayasan Manunggal Citra Saya (YMCS). Bahkan, salah seorang guru berinisial OW mengaku hingga kini belum menerima surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut disebut telah dialihkan.

OW diketahui merupakan Guru Tetap Yayasan (GTY) berdasarkan SK Nomor 048/YMCS/VII/2019 tertanggal 16 Juli 2019. Ia mengaku telah mengabdi sejak 2018 dan memiliki kualifikasi pendidikan magister (S2).

Mengaku Tetap Hadir, tetapi Sekolah Tidak Beraktivitas

Dalam keterangannya, OW menyampaikan bahwa pada Senin, 2 November 2026, dirinya tetap memenuhi kewajiban kehadiran sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan Nomor 067/YMCS/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 yang diterbitkan Ketua Yayasan, Aji Sawung Pamungkas.

OW mengaku hadir di lokasi sekolah, Jalan Kuda Laut Nomor 121, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, sejak pukul 07.25 WIB hingga 13.54 WIB atau sekitar 6 jam 29 menit.

Ia menyebut memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang dilengkapi informasi waktu serta lokasi melalui GPS. Dokumentasi tersebut, menurut OW, memperlihatkan bahwa saat dirinya datang, pintu kantor masih terkunci dan tidak terlihat aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Kami sudah delapan tahun mengabdi di sekolah ini. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan yang bisa menyelesaikan persoalan kami dengan pihak yayasan. Saya berharap pihak berwenang dapat membantu memperjuangkan hak-hak normatif kami,” ungkap OW dalam keterangannya.

Ia juga mengaku mengalami tekanan akibat ketidakpastian pekerjaan, terlebih dirinya memiliki tanggungan keluarga dan telah memperoleh sertifikasi guru. OW berharap status pekerjaan serta hak-haknya dapat segera memperoleh kepastian.

Mengaku Gaji dan Hak Normatif Belum Terpenuhi

Selain persoalan status pekerjaan, OW turut mempersoalkan besaran upah yang diterimanya selama menjadi guru tetap yayasan.

Menurut pengakuannya, gaji pokok yang tercantum sebesar Rp400.000, dengan total penerimaan sekitar Rp1,7 juta per bulan. Ia juga mengklaim pembayaran tunjangan hari raya (THR) selama beberapa tahun belum sesuai dengan ketentuan dan masa pengabdiannya.

OW meminta agar persoalan upah, THR, serta kemungkinan kekurangan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Ia menilai perlu ada pemeriksaan terhadap kesesuaian hak-hak pekerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pengupahan yang berlaku di Kota Batam.

Guru Senior Berusia 65 Tahun Juga Mengaku Mengalami Ketidakpastian

Persoalan serupa juga dialami seorang guru produktif bidang Desain Komunikasi Visual (DKV) berinisial M, yang mengaku telah mengabdi selama 12 tahun di SMK Multistudi High School.

Di usianya yang telah menginjak 65 tahun, M mengaku menghadapi ketidakpastian status pekerjaan setelah pengelolaan sekolah beralih kepada Yayasan Satubangsa Harmoni Baru.

Menurut keterangannya, seluruh siswa telah dipindahkan ke SMK Satu Bangsa Harmoni Batam sejak 1 September 2026. Namun, dirinya mengaku belum menerima kejelasan tertulis mengenai status hubungan kerja maupun penugasan selanjutnya.

M juga mengeluhkan adanya perubahan ketentuan jam kerja yang disebut diberlakukan tanpa kesepakatan bersama. Ia mengaku tetap diwajibkan hadir bekerja, tetapi kemudian menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) karena dianggap tidak mengikuti ketentuan jam kerja baru tersebut.

M menyatakan telah memiliki dokumentasi kehadiran yang menurutnya dapat menunjukkan pelaksanaan kewajiban kerja berdasarkan jadwal sebelumnya.

Di tengah kondisi tersebut, ia berharap pemerintah dan pihak terkait memberikan pendampingan serta memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dihadapinya.

Minta Disnaker dan Dinas Pendidikan Turun Tangan

Atas persoalan yang dialami, kedua guru berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau dapat melakukan pemeriksaan serta memfasilitasi mediasi terkait status hubungan kerja dan pemenuhan hak normatif mereka.

Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Kota Batam dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau meninjau dampak peralihan pengelolaan sekolah terhadap kepastian status tenaga pendidik.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan OW meliputi:

Kejelasan status hubungan kerja, termasuk kepastian apakah akan dipekerjakan kembali atau diberikan dokumen PHK sesuai prosedur hukum.

Pemeriksaan pembayaran upah dan kemungkinan kekurangan pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan pemenuhan hak THR, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila hubungan kerja berakhir.

Pengawasan Disnaker terhadap dugaan praktik merumahkan pekerja tanpa kejelasan administrasi.

Pemeriksaan kepatuhan perusahaan atau yayasan terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu Klarifikasi dan Penyelesaian Sesuai Ketentuan Hukum

Secara normatif, persoalan pemutusan hubungan kerja perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut mengatur prosedur pemberitahuan PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus ini perlu melihat status hubungan kerja, dokumen pengangkatan, perjanjian kerja, ketentuan yayasan, serta kronologi peralihan pengelolaan sekolah.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Disnaker untuk memastikan duduk persoalan dan hak masing-masing pihak.

OW menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Disnaker Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi mediasi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yayasan Manunggal Citra Saya maupun Yayasan Satubangsa Harmoni Baru mengenai tudingan dan keluhan yang disampaikan kedua guru tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua Yayasan Manunggal Citra Saya, Aji Sawung Pamungkas, Yayasan Satubangsa Harmoni Baru, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga kepastian status pekerjaan serta hak-hak para tenaga pendidik dapat memperoleh penyelesaian yang adil.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN