Menang hingga Kasasi, PT Pluit Kencana Sakti Desak PN Batam Segera Eksekusi Aset PT Perambah Batam Expresco

YUTELNEWS.com | BATAM – Meski telah memenangkan perkara wanprestasi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, PT Pluit Kencana Sakti masih menunggu realisasi eksekusi putusan pengadilan. Kondisi tersebut mendorong kuasa hukumnya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Batam agar segera menindaklanjuti permohonan eksekusi terhadap aset milik PT Perambah Batam Expresco.

Kuasa hukum PT Pluit Kencana Sakti, Advokat Filemon Halawa, S.H., M.H., dan Lisman Hulu, S.H., menilai proses eksekusi perlu segera mendapatkan kepastian hukum, mengingat perkara tersebut telah melalui tiga tingkat peradilan dan dimenangkan oleh kliennya.

Filemon Halawa, yang akrab disapa Leo Halawa, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Batam. Bahkan, permohonan tersebut telah memperoleh nomor penetapan 16/Pdt.Eks/2026/PN Btm tertanggal 26 Mei 2026.

“Seluruh administrasi sudah kami serahkan. Namun, sampai saat ini yang kami lihat prosesnya masih sebatas aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah. Menurut kami, ini sudah terlalu lama. Kami berharap Pengadilan Negeri Batam segera memberikan kepastian dan menindaklanjuti hak hukum klien kami,” ujar Leo saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (4/11/2026).

Berawal dari Kesepakatan Pengurusan UWTO

Leo menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kesepakatan pengurusan lahan seluas 5.000 meter persegi milik PT Pluit Kencana Sakti pada 17 September 2024.

Dalam kesepakatan itu, PT Pluit Kencana Sakti yang diwakili Direktur Utama Tri Yanto menyerahkan dana sebesar Rp754 juta melalui cek BCA kepada Surya Sugiharto, yang saat itu bertindak mewakili PT Perambah Batam Expresco. Dana tersebut diperuntukkan bagi pengurusan UWTO di BP Batam.

Menurut Leo, berdasarkan kesepakatan awal, cek tersebut hanya dapat dicairkan setelah UWTO diterbitkan. Namun, pihaknya menyebut cek tersebut telah dicairkan sebelum UWTO keluar.

Merasa keberatan, kedua belah pihak kemudian membuat kesepakatan penyelesaian berupa pengembalian dana secara bertahap. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Kesepakatan Bersama Nomor 04 tertanggal 8 Oktober 2024 di hadapan Notaris Ermawati, S.H., M.Kn., di Kota Batam.

“Namun, dari total dana Rp754 juta tersebut, masih terdapat sekitar Rp158,5 juta yang menurut klien kami belum dikembalikan,” jelas Leo.

Menang di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung

Karena kewajiban pengembalian dana tersebut dinilai belum diselesaikan, PT Pluit Kencana Sakti kemudian mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Batam dengan Nomor Perkara 429/Pdt.G/2024/PN Btm.

Dalam perkara tersebut, PT Perambah Batam Expresco berkedudukan sebagai Tergugat, sedangkan Notaris Ermawati, S.H., M.Kn., dan Kantor Pertanahan Kota Batam masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Lisman Hulu menjelaskan, PN Batam melalui putusan tanggal 23 April 2025 mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.

Salah satu amar putusan tersebut menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp150 juta.

Tidak menerima putusan tersebut, PT Perambah Batam Expresco kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan Nomor Perkara 34/PDT/2025/PT TPG.

Perkara banding tersebut diputus pada 24 Juli 2025. Menurut Lisman, hasil putusan tetap menguatkan posisi hukum kliennya.

Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 530 K/PDT/2026. Berdasarkan putusan tertanggal 19 Februari 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Perambah Batam Expresco dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

“Artinya, klien kami telah memenangkan perkara ini mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. Karena itu, kami berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Lisman.

Minta Aset SHGB Nomor 11140/Kabil Dieksekusi

Sebagai bagian dari upaya pelaksanaan putusan, kuasa hukum PT Pluit Kencana Sakti menyampaikan bahwa pihaknya telah memohonkan tindakan eksekusi terhadap aset berupa sebidang tanah yang tercatat atas nama PT Perambah Batam Expresco.

Objek yang dimohonkan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 11140/Kabil, dengan Surat Ukur tertanggal 8 November 2023 Nomor 09879/Kabil/2023 serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 32.02.05.03.18077.

Menurut kuasa hukum, aset tersebut dimohonkan untuk dilakukan penyitaan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum guna memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan.

Lisman mengaku menyayangkan belum terlaksananya eksekusi sejak permohonan diajukan. Ia berharap tidak ada lagi hambatan yang membuat pelaksanaan putusan berlarut-larut.

“Kami sangat berharap PN Batam segera menindaklanjuti permohonan tersebut. Jangan sampai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap hanya berhenti di atas kertas. Sebab, bagi pencari keadilan, kepastian hukum juga harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan,” ujarnya.

PN Batam Diminta Berikan Kepastian

Leo Halawa menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminta tindak lanjut, termasuk menyampaikan permohonan melalui Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada realisasi eksekusi sebagaimana yang diharapkan.

“Mahkota dari sebuah putusan pengadilan adalah pelaksanaannya. Kami mempertanyakan mengapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini belum juga dituntaskan melalui proses eksekusi,” ungkap Leo.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi YUTELNEWS.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Batam terkait perkembangan permohonan eksekusi Nomor 16/Pdt.Eks/2026/PN Btm, termasuk tahapan yang telah dilakukan dan kendala apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaannya.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Perambah Batam Expresco, Surya Sugiharto, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memperoleh informasi yang berimbang.

(Redaksi/YUTELNEWS.com)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED