YUTELNEWS.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Aceh, Seharusnya mengambil sikap tegas dan melakukan himbauan, mengingatkan para Kepala Desa/Geuchik serta Perangkat Desa/ Gampong yang semestinya bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, Sabtu (20/01/24).
“Pantauan pihak awak media dilapangan, banyaknya para Kepala Desa/Geuchik dan perangkat desa di Aceh, terlibat langsung melakukan tindakan yang berindikasi Kampanye Caleg, mendukung salah satuk Caleg secara terang-terangan,”seolah-olah tidak malangar aturan.
Seharusnya pihak Bawaslu setiap Kabupaten/Kota di Aceh, awal sebelum musim Kampanye tiba, menyebar surat himbauan ke seluruh para Kepala Desa/Geuchik di wilayah-wilayah kerja Bawaslu itu masing-masing, agar para Kepala Desa/ Geuchik dan perangkatnya menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024, Seperti surat himbauan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas Kepala Desa/Geuchik dan Perangkat Desa, yakni pada pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
“Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksanaan tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikut sertakan Kepala Desa/Geuchik dan Perangkat Desa, Kadus, Imam Desa termasuk Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD/Tuha Peut Gampong).
“Ada pula mereka menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Caleg kalau untuk Kepala Desa/Geuchik sendiri, sudah jelas mereka dilarang melakukan tindakan kampanye yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana.” (1304).
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)
Komentar