Rugikan Negara Buronan Asal Kejari Teluk Bintuni Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

Yutelnews.com- Sulsel. 

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial JBB (umur 57 tahun / Pekerjaan Kontraktor) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak).

Akibat perbuatan Tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP) Provinsi Papua Barat.

Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022, “Ujar soetarmi, selaku kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, (26/2).

Sebelum mengamankan Tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum, jelasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu, Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.

(Abu Algifari)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN