Ditreskrimsus Polda Aceh Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat Pada BPKK Aceh Tengah

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh terus berupaya untuk sesegera mungkin merampungkan berkas perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.

“Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AAW, 59 tahun, dan NE, 50 tahun. Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke JPU Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangannya, Rabu 24 April 2024.

Winardy menjelaskan tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

“Kedua tersangka ini sudah dua kali melakukan pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah,” ungkapnya.

Winardy menjelaskan pengalihan dana tersebut bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran.

Dalam transaksi tersebut dilaksanakannya bertahap pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp.8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp.6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp.1.300.140.747.

Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp.12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp.10.530.104.357 dan infaq Rp.1.956.678.943.

Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp.20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp.17.526.969.017 dan dana infaq Rp.3.256.819.690.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahan buku dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

“Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500 juta,” kata Winardy.

Selain itu, penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” tutupnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)