YUTELNEWS.com | Pekanbaru, – Sangat disayangkan, jawaban Kasubdit III Reskrimum Polda Riau ke Team LIBAS Terkait Judi Gelper Diduga Tak Sesuai pemantauan Team Libas di Lapangan.
Mafia JUDI GELPER ilegal di Pekanbaru diduga tak tersentuh hukum, kuat dugaan oknum aparat kepolisian melindungi. Meskipun aktivitas perjudian ilegal berkedok gelper tersebut terlihat jelas beroperasi hingga saat ini, namun pihak kepolisian diduga berusaha menutup-nutupi dengan alasan sudah ditutup. Sementara , di lapangan terlihat bebas beroperasi. Ada apa dengan Polda Riau?
Pada Konferensi Pers, Ketua umum DPP TEAM LIBAS, (organisasi Light Independent Bersatu) Elwin Ndruru,
“Kita menyayangkan kinerja pihak kepolisian daerah Riau yang diduga justru melindungi,” sebutnya. (02/05/2024)
“Pantasan saja, gelper diduga arena judi di kota Pekanbaru aman dan terus beroperasi, diduga kuat karena selama ini mereka dilindungi oleh oknum-oknum polisi. Kita ketahui bersama, bahwa bisnis judi illegal berkedok gelper di kota pekanbaru sudah beroperasi sejak lama,” pungkasnya.
Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian Gelper illegal di kota Pekanbaru lanjut Elwin, seperti Gelper King Zone yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, kemudian Gelper Binggo di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Gelper Pokemon 21 di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, dan Gelper di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh.
“Kita telah melaporkan secara resmi di polda riau sejak bulan Februari 2024, namun tidak ada proses hukum dari aparat kepolisian. Ketika saya pertanyakan kepada Kasubdit III Reskrimum Polda Riau, pada hari Rabu tanggal, 2 Mei 2024. Melalui chatting whatsApp, Kasubdit III Reskrimum Polda Riau menyebut, “itu sudah kami tutup, penyelidikan kami kemarin tidak menemukan transaksional uang didalam, namun karena perizinan tidak lengkap kami tutup, ucapnya.”
Kemudian, saat saya minta SP2HP atas laporan kami dari Team LIBAS, beliau mengatakan “SP2HP diberikan bila ada LP.”
Kemudian, saat saya kirim bukti temuan investigasi yang kami dapat di lapangan berupa foto-foto meja judi gelper tersebut, justru jawaban berubah dengan mengatakan “silahkan dikonfirmasi ke Polresta juga biar semua berimbang.”
“Dalam hal ini, kami menilai bahwa pihak polda riau sengaja berusaha menutupi kejahatan para mafia-mafia tersebut , kuat dugaan karena ada keterlibatan oknum kepolisian didalamnya sehingga mengelabui kita sebagai masyarakat dengan mengatakan “tidak ada traksaksi uang dan sudah ditutup,” justru pihak kepolisian terkesan menutupi. Sementara, omset yang didapatkan oleh mafia judi gelper tersebut mencapai hingga ratusan juta setiap malam,” terang Elwin.
“Beberapa hari yang lalu, saya dihubungi oleh orang-orang yang mengaku anak buah mafia judi gelper tersebut meminta agar aktifitas perjudian milik mereka tidak lagi dipublikasikan bahkan kami ditawarkan bulanan. Namun karena kamipun menolak, kemudian kamipun mendapat isu pengancaman bahwa jika Team LIBAS tidak berhenti mengungkap kasus perjudian tersebut maka dikirim preman untuk menculik ketua umum nya untuk dilenyapkan,”
“Kami sangat kecewa terhadap kinerja Kapolda Riau yang dinilai tidak mengindahkan progam polri sesuai perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Perintah Kapolri jelas, Sikat Habis Judi Online, mesin dll. Yang diperintahkan kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes Polri hingga Polda se-Indonesia. “Yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu judi darat, apakah itu judi online, semua itu harus ditindak. Dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak, tegas kapolri saat itu,”
Elwin menegaskan akan terus mengawal proses penindakan terhadap segala bentuk kejahatan tindak pidana, khususnya perjudian gelper illegal di Pekanbaru ini hingga mendapatkan kepastian dari pihak berwenang karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), “Barangsiapa melakukan perjudian tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 9 Tahun 1981 (9/1981) Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, Pasal (1), menyebutkan “Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
(Tim Red)